KRONOLOGI Pencurian Uang Milik SPBU di Depok, Polisi Ungkap Identitas Pelaku

- 14 Desember 2021, 14:23 WIB
KRONOLOGI Pencurian Uang Milik SPBU di Depok, Polisi Ungkap Identitas Pelaku
KRONOLOGI Pencurian Uang Milik SPBU di Depok, Polisi Ungkap Identitas Pelaku /Oven Clipart /Pixabay.com

"Uang hasil pencurian tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi gaya hidupnya," ujarnya.

Baca Juga: Seorang Buron Teroris Bom Katedral Makassar Ditangkap Densus 88, Ini Sosoknya

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun.***

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x