"Uang hasil pencurian tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi gaya hidupnya," ujarnya.
Baca Juga: Seorang Buron Teroris Bom Katedral Makassar Ditangkap Densus 88, Ini Sosoknya
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun.***