Aturan Genap Ganjil di DKI Jakarta Berlaku Sampai 13 Januari 2022: Ada 13 Ruas Jalan dan 3 Lokasi Wisata

- 17 Desember 2021, 15:53 WIB
Aturan Genap Ganjil di DKI Jakarta Berlaku Sampai 13 Januari 2022: Ada 13 Ruas Jalan dan 3 Lokasi Wisata.
Aturan Genap Ganjil di DKI Jakarta Berlaku Sampai 13 Januari 2022: Ada 13 Ruas Jalan dan 3 Lokasi Wisata. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

PORTALMALUKU.COM - Penerapan aturan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta kembali dilanjutkan pada masa PPKM Level 1.

Penerapan aturan tersebut diberlakukan di 13 ruas jalan dan tiga lokasi wisata di DKI Jakarta. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kadishub Nomor 516 Tahun 2021.

Dalam SK tersebut tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap pada Masa PPKM Level 1, mulai 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022.

Sementara di tiga lokasi wisata akan diberlakukan pada 17 Desember hingga 19 Desember; 24 Desember sampai dengan 26 Desember; dan 31 Desember sampai 3 Januari 2021.

Baca Juga: DAFTAR Nama 15 Pemain Dewi Rindu: Ada Angel Gilsha, Achmad Megantara, Dylan Carr hingga Naomi Zaskia

Adapun waktu penerapan di 13 ruas jalan yakni pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan 16.00 WIB hingga 21.00 WIB selama hari Senin-Jumat.

Sedangkan di tiga lokasi wisata yakni mulai Jumat pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 18.00 WIB. Dikutip PortalMaluku.com dari PMJ News, Jumat, 17 Desember 2021.

Terdapat 17 jenis kendaraan yang dibolehkan masuk kawasan ganjil genap yang diberlakukan, diantaranya sepeda motor, ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan listrik hingga kendaraan pengangkut logistik.

Baca Juga: Viral, Presiden Korea Utara Kim Jong Un Larang Rakyatnya Tertawa Selama 11 Hari

Di bawah ini 13 ruas jalan dan tiga lokasi wisata yang menerapkan ganjil genap:

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x