Bahar Smith Jadi Tersangka Penyebaran Berita Bohong, Polisi: Ditahan!

- 4 Januari 2022, 07:18 WIB
Polda Jabar Tetapkan Bahar Smith sebagai Tersangka Penyebaran Berita Bohong. Sekarang Bahar Smith Ditahan.
Polda Jabar Tetapkan Bahar Smith sebagai Tersangka Penyebaran Berita Bohong. Sekarang Bahar Smith Ditahan. /PMJ news/

PORTALMALUKU.COM - Polda Jabar menetapkan Bahar Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong  dalam ceramahnya di Bandung.

Selain Bahar Smith, Polda Jabar juga menetapkan seorang pria berinisial TR sebagai tersangka penyebaran video Bahar Smith.

Penyidik Polda Jabar juga telah menemukan dua alat bukti yang pendukung dalam penetapan Bahar Smith sebagai tersangka.

Baca Juga: Jadwal Acara TV SCTV Hari Ini Selasa, 4 Januari 2022: Saksikan Keseruan Cinta Asmara hingga Dewi Rindu

Membenarkan hal ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman dikutip dari Antara.

Pol Rachman mengatakan, tim penyidik Polda Jabar telah menemukan dua alat bukti yang sah.

"Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," kata Pol Rachman dikutip PortalMaluku.com.

Ia menambahkan, Bahar Smith telah diperiksa hampir 11 jam di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar sejak Senin pukul 12.30 WIB.

Baca Juga: HATI-HATI! 3 Bahaya Serius Ini Akan Dialami Jika Mengonsumsi Nasi Secara Berlebihan

Sedangkan pengumuman Bahar sebagai tersangka itu dilakukan tim penyidik pada Senin malam, pukul 23.30 WIB.

Rachman menjelaskan, penetapan tersangka itu, Bahar Smith langsung dilakukan penangkapan dan segera ditahan.

Pasalnya, kata dia, ancaman hukuman bagi Bahar berdasarkan pasal yang diterapkan yakni lima tahun penjara atau lebih.

Sementara untuk pria penyebar video tersebut, kata dia, diterapkan dengan pasal yang sama dengan Bahar Smith.

Baca Juga: KRONOLOGI Polisi Tahan Pria yang Diduga Sakit Jiwa dalam Kasus Laka Lantas di Ternate, Maluku Utara

Rachman menjelaskan proses hukum terhadap Bahar itu berdasarkan adanya laporan kepolisian bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Bahar dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar pada 11 Desember 2021.

Menurutnya, Bahar dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.***

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah