"Setelah sampai di kepolisian, memberikan surat perintah dari komandan satuan di atas, kita minta tugas-tugasnya apa kemudian kepolisian setempat memeriksa jumlah personel dan senjata yang dibawa," kata Gatot.
Gatot Nurmantyo menjelaskan, personel TNI hanya diizinkan membawa senjata peluru hampa dan peluru karet yang fungsinya untuk memberikan peringatan.
Baca Juga: Ruri Repvblik Akui Kelebihan Tri Suaka di Bidang Ini, Netizen: Emang Gak Ada Lawan
Saat bertugas, personel TNI mesti menjelaskan Undang-Undang apa yang dilanggar sebagai dasar membubarkan kegiatan masyarakat.
"Dalam tindakan pun harus ada peringatan terlebih dahulu sebanyak 3 kali, kalau tidak (menghasilkan) baru ada tembakan peringatan sebanyak 3 kali," ucap Gatot Nurmantyo.
Terlepas dari itu, Habib Bahar bin Smith saat ini ditetapkan Polda Jabar sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks. *** Rio Rizky Pangestu/Pikiranrakyat