Ternyata Bukan Penistaan Agama, Ferdinand Hutahaean Dijerat Hukuman 10 Tahun karena Kasus Ini

- 11 Januari 2022, 09:55 WIB
Ternyata Bukan Kasus Penistaan Agama, Ferdinand Hutahaean Dijerat Hukuman 10 Tahun karena Ini.
Ternyata Bukan Kasus Penistaan Agama, Ferdinand Hutahaean Dijerat Hukuman 10 Tahun karena Ini. /ANTARA/Putu Indah Savitri.

PORTALMALUKU.COM - Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean resmi ditahan pihak Kepolisian atas kasus terbarunya.

Sebelum ditahan, Ferdinand Hutahaean menjalani pemeriksaan sekitar 11 jam di ruang interogasi pada Senin, 10 Januari 2022 kemarin.

Diketahui sebelum ditahan dengan kasus barunya ini, Ferdinand Hutahaean juga ditetapkan sebagai tersangka buntut kasus SARA pada beberapa waktu lalu.

Penahanan terhadap Ferdinand Hutahaean ini diketahui bukanlah dengan pasal penistaan agama pada kasus cuitan SARA.

Baca Juga: Aksi Ulama Marah dan Hujat Anggota DPRD Garut Viral, MUI Ikut Terbakar: Tak Bisa Dibiarkan!

Soal pasal penistaan agama yang dibebankan kepada Ferdinand Hutahaean, belum diterapkan oleh pihak kepolisian.

Menurut Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, saat ini polisi menggunakan pasal ujaran kebencian yang bernuansa SARA.

Sebagaimana dilansir PortalMaluku.com dari Galamedianews pada artikel "Bukan Penistaan Agama, Polisi Jerat Ferdinand Hutahaean dengan Pasal Ini, Hukumannya Tak Main-main!".

Baca Juga: Rating Kurang Memuaskan, Cinta Amara Tamat dan Bakal Diganti dengan Sinetron Baru Ini

"Sementara ini belum (pasal penodaan agama)," kata Ramadhan Senin, 10 Januari 2022.

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x