Berkas Perkara Telah Lengkap, Kejari Jakpus Siap Adili Ferdinand Hutahaean

- 24 Januari 2022, 19:11 WIB
Berkas perkara tersangka Ferdinand Hutahaean kasus ujaran kebencian bermuatan SARA telah diserahkan ke Kejari Jakpus. Siap diadili.
Berkas perkara tersangka Ferdinand Hutahaean kasus ujaran kebencian bermuatan SARA telah diserahkan ke Kejari Jakpus. Siap diadili. /ANTARA FOTO/Reno Esnir./

PORTALMALUKU.COM - Ferdinand Hutahaean kini berurusan dengan jalur hukum atas kasus ujaran kebencian bermuatan SARA.

Ferdinand Hutahaean merupakan tersangka dari kasus SARA. Pelimpahan berkas tahap dua miliknya telah diajukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus).

Kasi Intel Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting mengatakan penyerahan berkas Ferdinan Hutahaean telah diterima pada Senin, 24 Januari 2022 pukul 11.30 WIB

"Telah dilaksanakan penyerahan tersebut kepada kami," kata Ginting dalam keterangannya.

Baca Juga: TERUNGKAP! Pelaku Pembunuhan Lansia di Pulogadung Jaktim Ditangkap, Polisi: Dia Mengakui Itu

Ferdinand Hutahaean diduga telah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan atau memberitahukan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.

Menurutnya, Ferdinand Hutahaean diduga dengan sengaja di depan umum mengeluarkan perbuatan yang bersifat menyinggung

"Pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," ujar Ginting dikutip PortalMaluku dari PMJ News.

Baca Juga: Ekspresi Sedih Huening Bahiyyih Jadi Sorotan Saat Fansign Kep1er, Netizen: Kasian

Tersangka Ferdinand Hutahaean akan ditahan selama 20 hari di Rutan Rorenmin Bareskrim Mabes Polri. Penahanan ini terhitung mulai 24 Januari - 12 Februari 2022.

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x