Menurut Ginting menjelaskan, atas perbuatan Ferdinand Hutahaean itu disangkakan dengan empat pasal.
Pertama Primer Pasal 14 ayat (1) UU RI No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, subsidair Pasal 14 ayat (2) UU RI No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca Juga: Pesawat Tempur SU-34M Strike Fighter Milik Rusia Ini Jadi Incaran Banyak Negara, Termasuk Indonesia?
Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ketiga Pasal 156a huruf a KUHP dan keempat Pasal 156 KUHP.***