Berkas Perkara Telah Lengkap, Kejari Jakpus Siap Adili Ferdinand Hutahaean

- 24 Januari 2022, 19:11 WIB
Berkas perkara tersangka Ferdinand Hutahaean kasus ujaran kebencian bermuatan SARA telah diserahkan ke Kejari Jakpus. Siap diadili.
Berkas perkara tersangka Ferdinand Hutahaean kasus ujaran kebencian bermuatan SARA telah diserahkan ke Kejari Jakpus. Siap diadili. /ANTARA FOTO/Reno Esnir./

Menurut Ginting menjelaskan, atas perbuatan Ferdinand Hutahaean itu disangkakan dengan empat pasal.

Pertama Primer Pasal 14 ayat (1) UU RI No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, subsidair Pasal 14 ayat (2) UU RI No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Pesawat Tempur SU-34M Strike Fighter Milik Rusia Ini Jadi Incaran Banyak Negara, Termasuk Indonesia?

Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ketiga Pasal 156a huruf a KUHP dan keempat Pasal 156 KUHP.***

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x