PORTALMALUKU.COM - Ferdinand Hutahaean akan ditahan selama 20 hari di Rutan Rorenmin Bareskrim Mabes Polri.
Penahanan terhadap Ferdinand Hutahaean ini terhitung mulai 24 Januari sampai 12 Februari 2022 mendatang.
Diketahui, Ferdinand Hutahaean merupakan tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan SARA.
Baca Juga: Berkas Perkara Telah Lengkap, Kejari Jakpus Siap Adili Ferdinand Hutahaean
Kasi Intel Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting mengatakan, Ferdinand Hutahaean diduga melakukan tindak pidana menyiarkan atau memberitahukan berita bohong.
Menurutnya, Ferdinand Hutahaean diduga dengan sengaja mengeluarkan perbuatan yang bersifat menyinggung di depan umum.
"Pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," ujar Ginting dikutip PortalMaluku dari PMJ News.
Baca Juga: Ekspresi Sedih Huening Bahiyyih Jadi Sorotan Saat Fansign Kep1er, Netizen: Kasian
Baca Juga: TERUNGKAP! Pelaku Pembunuhan Lansia di Pulogadung Jaktim Ditangkap, Polisi: Dia Mengakui Itu
Menurut Ginting menjelaskan, atas perbuatan Ferdinand Hutahaean itu disangkakan dengan empat pasal.