Kasus Ferdinand Hutahaean, Kejari Jakpus Sebut akan Menahannya Sampai 24 Februari 2022 di Rutan Mabes Polri

- 24 Januari 2022, 19:41 WIB
Kasus Ferdinand Hutahaean, Kejari Jakpus Sebut akan Menahannya Sampai Februari 2022 di Rutan Mabes Polri
Kasus Ferdinand Hutahaean, Kejari Jakpus Sebut akan Menahannya Sampai Februari 2022 di Rutan Mabes Polri /Instagram/@ferdinand_hutahaean

PORTALMALUKU.COM - Ferdinand Hutahaean akan ditahan selama 20 hari di Rutan Rorenmin Bareskrim Mabes Polri.

Penahanan terhadap Ferdinand Hutahaean ini terhitung mulai 24 Januari sampai 12 Februari 2022 mendatang.

Diketahui, Ferdinand Hutahaean merupakan tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan SARA.

Baca Juga: Berkas Perkara Telah Lengkap, Kejari Jakpus Siap Adili Ferdinand Hutahaean

Kasi Intel Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting mengatakan, Ferdinand Hutahaean diduga melakukan tindak pidana menyiarkan atau memberitahukan berita bohong.

Menurutnya, Ferdinand Hutahaean diduga dengan sengaja mengeluarkan perbuatan yang bersifat menyinggung di depan umum.

"Pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," ujar Ginting dikutip PortalMaluku dari PMJ News.

Baca Juga: Ekspresi Sedih Huening Bahiyyih Jadi Sorotan Saat Fansign Kep1er, Netizen: Kasian

Baca Juga: TERUNGKAP! Pelaku Pembunuhan Lansia di Pulogadung Jaktim Ditangkap, Polisi: Dia Mengakui Itu

Menurut Ginting menjelaskan, atas perbuatan Ferdinand Hutahaean itu disangkakan dengan empat pasal.

Pertama Primer Pasal 14 ayat (1) UU RI No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, subsidair Pasal 14 ayat (2) UU RI No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ketiga Pasal 156a huruf a KUHP dan keempat Pasal 156 KUHP.***

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x