Ketua KPK Firli Bahuri Jelaskan Alasan Ganti Istilah OTT dengan Tangkap Tangan

- 27 Januari 2022, 07:45 WIB
KPK resmi menggantikan istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan tangkap tangan dalam memburu koruptor
KPK resmi menggantikan istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan tangkap tangan dalam memburu koruptor /Tangkap Layar YouTube KPK


PORTALMALUKU.COM — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan lembaganya saat ini tak akan lagi memakai istilah operasi tangkap tangan (OTT). Istilah baru yang digunakan KPK adalah tangkap tangan.

"Dalam kesempatan ini, perkenankan kami untuk menyampaikan tidak menggunakan lagi istilah operasi tangkap tangan," kata Firli Bahuri dalam rapat kerja di gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu, 26 Januari 2022.

Firli Bahuri memastikan kini KPK hanya akan memakai istilah tangkap tangan terhadap pihak yang tertangkap oleh KPK melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: CAF Pindahkan Laga Perempat Final dan Semifinal Piala Afrika 2021, Ada Apa?

Dirinya beralasan kalau istilah OTT tidak dikenal dalam hukum Indonesia.

"Istilahnya jadi tangkap tangan, kenapa? Karena dalam konsep hukum yang dikenal adalah tertangkap tangan," tuturnya.

Selanjutnya Firli pun menerangkan langkah-langkah yang akan dilakukan KPK sebelum melakukan tangkap tangan.

Beberapa pendekatan yang disebutnya yaitu upaya pendidikan masyarakat hingga pencegahan akan dilakukan terlebih dulu sebelum tangkap tangan.

"Sebelum seseorang kita tangkap tangan, tentunya, kita sudah melakukan tiga pendekatan sebelumnya,” ujarnya, dilansir PMJ News.

Baca Juga: Kapal Tampomas II Rute Jakarta-Makassar Karam di Laut Jawa, Tewaskan 431 Orang pada 27 Januari 1981

Halaman:

Editor: Irwan Tehuayo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah