Eks Penyidik KPK Robin Pattuju Divonis 11 Tahun Penjara Atas Kasus Suap Pengurusan Perkara

- 13 Januari 2022, 03:45 WIB
Eks Penyidik KPK Robin Pattuju Divonis 11 Tahun Penjara Atas Kasus Suap Pengurusan Perkara
Eks Penyidik KPK Robin Pattuju Divonis 11 Tahun Penjara Atas Kasus Suap Pengurusan Perkara /Jurnal Soreang /Twitter @ikhwan2a

PORTALMALUKU.COM -- Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju, divonis 11 tahun penjara atas kasus suap dalam penanganan kasus di KPK, Rabu, 12 Januari 2022.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menilai Robin Pattuju terbukti bersalah karena menerima suap Rp11,538 miliar.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 11 tahun dan pidana denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Tipikor, Djuyamto, Rabu, 12 Januari 2022, dilansir PMJ News.

Baca Juga: Fakta Menarik Lola Diara yang Dituduh Jadi Pelakor Asli di Cerita Layangan Putus karya Mommy ASF

Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan vonis terhadap pengacara rekan Robin, Maskur Husain, lantaran terlibat kasus suap ini dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta atau subsider 6 bulan penjara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Robin 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Robin juga dituntut agar membayar uang pengganti sebesar Rp2,32 miliar dengan tenggat waktu pembayaran satu bulan setelah inkrah.

Jika dalam satu bulan uang pengganti belum dibayarkan, harta benda Robin akan disita dan dilelang Jaksa untuk membayar uang pengganti itu.

Baca Juga: Ternyata Bukan Penistaan Agama, Ferdinand Hutahaean Dijerat Hukuman 10 Tahun karena Kasus Ini

Robin dan seorang pengacara yang membantunya, Maskur Husain menerima sejumlah uang dari beberapa pihak terkait lima perkara korupsi yang ditangani KPK. ***

Editor: Irwan Tehuayo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah