PORTALMALUKU.COM - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan dikabarkan akan segera menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) tahap 3, berikut jadwal dan syarat bisa dapat BLT BSU tahap 3.
Diketahui, seperti sebelum-sebelumnya, BLT BSU tahap 3 ini juga akan bernominal Rp600.000 yang akan mulai cair ke rekening para pekerja dengan total penerima BSU hingga jutaan orang.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 3 diprediksi sudah mulai dicairkan sejak Senin, 26 September 2022.
Pencairan BSU tahap 3 dilakukan setelah Kementerian Ketenagakerjaan menyelesaikan penyaluran BSU tahap 1 dan tahap 2 pada pekan lalu.
Namun perlu diketahui, bahwa yang bisa cek rekening BLT ini hanyalah pekerja yang telah memenuhi syarat sebagai penerima BSU tahap 3.
Terkait dengan syarat penerima BSU tahap 3 ini, masih digunakan acuan yang sama yakni Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Isinya adalah sebagai berikut.
• Merupakan WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan
• Merupakan peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
• Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan. Bagi pekerja di wilayah dengan UMK/UMP di atas Rp 3.500.000 maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMK di bulatkan ke atas