Ini Rincian Aset Lukas Enembe yang Disita KPK: Ada Rekening Senilai Rp 76,2 Miliar

- 12 Januari 2023, 14:46 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Paviliun Kartika, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (10/1/2023). Lukas Enembe akan menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di RSPAD Gatot Subroto sebelum menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus dugaan korupsi pemberian gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Gubernur Papua Lukas Enembe memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Paviliun Kartika, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (10/1/2023). Lukas Enembe akan menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di RSPAD Gatot Subroto sebelum menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus dugaan korupsi pemberian gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa. /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Firli mengungkapkan bahwa agar proyeknya dimenangkan, tersangka Rijanto Lakka melakukan pertemuan dengan Lukas Enembe.

Dalam pertemuan tersebut, pemilik PT. Tabi Bangun Papua itu memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan berlangsung.

"Agar dimenangkan, tersangka RL diduga melakukan komunikasi dan pertemuan hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan berlangsung," ungkap Firli.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa Rijanto Lakka (RL) menyuap Lukas Enembe (LE) sebesar Rp 1 miliar.

"Tersangka LE diduga telah menerima uang dari RL sebesar Rp 1 miliar," ungkapnya.

Tersangka Rijanto Lakka akhirnya berhasil memenangkan proyek multiyears tahun 2019-2021 bernilai miliaran rupiah tersebut.

Proyek itu antara lain Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar, rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar, penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12, 9 miliar.

Atas kasus tersebut, Lukas Enembe disangkakan dengan UU NO. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Berdasarkan alat bukti maka patut disangkakan pasal 12 huruf A atau huruf B atau pasal 11 dan pasal 12B UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU NO. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Firli. ***

Halaman:

Editor: Irwan Tehuayo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah