KPK: Ada 958 Kasus Gratifikasi dan Suap di Daerah, Hampir 60 Persen Kasus Baru

- 13 September 2023, 23:44 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri.
Ketua KPK Firli Bahuri. /Antara/Sigid Kurniawan/

PM.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengatakan lembaganya menemukan 958 kasus gratifikasi dan penyuapan di daerah. Dari jumlah itu, hampir 65 persen adalah kasus baru.

"Korupsi paling banyak ditemukan pada gratifikasi dan penyuapan itu paling banyak sekitar 65 persen atau 958 kasus baru terjadi," kata Firli dalam sebuah diskusi Bincang Stranas: Penguatan APIP Melalui Pemenuhan Kebutuhan SDM di Provinsi/Kabupaten/Kota yang digelar di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu, 13 September 2023, dilansir dari Antara.

Selain gratifikasi, lanjut Firli, tindak pidana korupsi lain di daerah adalah soal pengadaan barang dan jasa sebesar 324 kasus, penyalahgunaan anggaran sebanyak 57 kasus, tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejumlah 57 kasus, pungutan atau pemerasan sebanyak 28 kasus, perizinan mencapai 25 kasus, serta merintangi proses KPK sejumlah 13 kasus.

Berdasarkan data per 11 September 2023, lanjut Firli, total keseluruhan kasus korupsi yang ditemukan KPK di daerah mencapai 1.462 kasus.

Baca Juga: Soal Ganjar Pranowo Muncul Ditayangan Azan, KPI Minta Pihak TV Klarifikasi

Firli meminta Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) menindaklanjuti apakah kasus korupsi tersebut masuk dalam tiga kluster korupsi akibat perumusan izin, pengadaan barang dan jasa, atau urusan penempatan dan promosi jabatan.

"Saya minta kawan yang bertugas di APIP (bahwa) tiga ini dipegang teguh dan dikendalikan. Jangan cuma (memberi) paraf, tapi tolong ini dalam rangka buat mereka tadi," ujarnya.

Firli berpandangan, dengan kinerja APIP menindaklanjuti kasus-kasus korupsi di daerah, para kepala daerah sadar bahwa inspektorat daerah dapat dipercaya dan berintegritas.

Dia menambahkan peran APIP sangat penting, yaitu sebagai pengendali kualitas, menjamin pemerintahan berjalan efektif dan efisien, serta sebagai konsultan bagi pemerintah daerah. Untuk itu, Firli berharap APIP dapat berperan di empat tahapan yang berpotensi korupsi.

Pertama, perencanaan. Ada risiko fraud (kolusi dan nepotisme) dalam tahap perencanaan program," kata Firli.

Halaman:

Editor: Irwan Tehuayo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x