KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Bansos di Kemensos

- 16 September 2023, 11:10 WIB
KPK resmi menahan dua tersangka kasus korupsi penyaluran beras bansos di Kemensos. Keduanya yaitu Budi Susanto dan April Churniawan.
KPK resmi menahan dua tersangka kasus korupsi penyaluran beras bansos di Kemensos. Keduanya yaitu Budi Susanto dan April Churniawan. /Dok. Pikiran Rakyat


PM.com - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan dua tersangka kasus korupsi penyaluran beras bansos di Kementerian Sosial (Kemensos) periode 2020-2021. Kedua tersangka itu yakni Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) periode 2018-2022, Budi Susanto (BS), dan Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021, April Churniawan (AC).

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan keduanya akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 15 September sampai 4 Oktober 2023. Mereka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan tim penyidik menahan tersangka BS dan AC di Rutan KPK untuk masing-masing selama 20 hari pertama terhitung 15 September sampai 4 Oktober 2023," kata Nurul Ghufron Jumat kemarin, dilansir dari PMJ News, Sabtu.

Baca Juga: KPK: Ada 958 Kasus Gratifikasi dan Suap di Daerah, Hampir 60 Persen Kasus Baru

Menurut Ghufron, keterlibatan BS dan AC dalam kasus ini berawal saat Kemensos menunjuk PT BGR sebagai penyalur beras bansos. Budi lalu meminta April untuk mencari rekanan yang akan dijadikan konsultan pendamping.

"Rekomendasi rekanan yang disiapkan BS dan AC dan diketahui MKW (Muhammad Kuncoro Wibowo) adalah perusahaan-perusahaan yang memang tidak memiliki kompetensi dalam pendistribusian bansos," tuturnya.

"Kami juga ingatkan kepada saudara MKW untuk selanjutnya kami imbau untuk kooperatif hadir di panggilan KPK yang akan kami panggil selanjutnya," kata dia.***

Editor: Irwan Tehuayo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x