Salah satu bentuk upaya yang dilakukan adalah dengan menggelar sosialisasi netralitas ASN di Balai Kota Provinsi DKI Jakarta. Aturan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum.
Salah satu pelanggaran yang diatur dalam aturan ini adalah membuat unggahan, komentar, membagikan, menyukai, atau bergabung dalam grup pemenangan bakal calon presiden, wakil presiden, DPR, DPD, DPRD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota.***