Harimau Peliharaan yang Tewaskan Pekerja di Samarinda Dievakuasi BKSDA Kaltim

- 21 November 2023, 00:03 WIB
Harimau peliharaan yang menerkam seorang pekerja hingga tewas di Samarinda, Kalimantan Timur, dievakuasi oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim pada Senin, 20 November 2023.
Harimau peliharaan yang menerkam seorang pekerja hingga tewas di Samarinda, Kalimantan Timur, dievakuasi oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim pada Senin, 20 November 2023. /Ilustrasi/Pixabay

PortalMaluku.com - Harimau peliharaan yang menerkam seorang pekerja hingga tewas di Samarinda, Kalimantan Timur, dievakuasi oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim pada Senin, 20 November 2023. Harimau itu dipelihara secara ilegal oleh pemiliknya yang berinisial A tanpa izin terkait pemeliharaan satwa dilindungi.

"Harimau itu tidak dapat dipelihara secara pribadi, karena merupakan satwa yang dilindungi. Pemiliknya dapat diancam hukuman pidana," kata Kepala BKSDA Kaltim Ari Wibawanto di Samarinda.

Menurut Ari, harimau itu dipelihara oleh A selama tiga tahun. BKSDA Kaltim segera memindahkan harimau itu ke Lembaga Konservasi Satwa Gunung Bayan Lestari di Kabupaten Kutai Kartanegara.

"Kami juga melakukan pemeriksaan untuk mengetahui jenis dan asal harimau itu. Apakah berjenis harimau Sumatera atau berasal dari luar negeri," ujarnya.

Sementara itu, pemilik harimau diperiksa oleh kepolisian menyusul terdapat korban akibat serangan harimau yang dipelihara secara ilegal tersebut. Korban meninggal dunia adalah Suprianda, 27 tahun, pekerja di rumah A di Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.

Baca Juga: Soal Dugaan Pemerasan SYL, Firli Bahuri Sebut Tak Akan Mundur Hadapi Serangan Balik Koruptor

"Kami sudah mengamankan pelaku dan harimaunya. Kami juga memeriksa tiga saksi yang mengetahui kejadian itu,” kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Rengga Puspo Saputro.

Polresta Samarinda, lanjut Rengga, melakukan pendalaman terkait kasus tersebut, termasuk motif pelaku dan asal-usul harimau yang dipelihara.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan BKSDA Kaltim untuk menentukan nasib harimau tersebut. Polresta Samarinda juga akan menjerat pelaku dengan pasal tentang perlindungan satwa liar.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memelihara satwa liar tanpa izin. Selain melanggar hukum, satwa liar berbahaya bagi keselamatan diri sendiri dan orang lain,” tutur Rengga.

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x