PortalMaluku.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bekas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, dengan pidana 15 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu, 25 Oktober 2023. Johnny juga didenda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Menurut jaksa penuntut umum, Johnny terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya.
"Menuntut, agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, terdakwa Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa dalam persidangan, "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Johnny G Plate berupa pidana penjara 15 tahun," lanjutnya.
Johnny G Plate diyakini jaksa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Johnny G Plate membayar denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan dan uang pengganti Rp17,8 miliar. JPU menuntut bekas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate pidana 15 tahun penjara.
Baca Juga: PROFIL Amran Sulaiman, Mentan Baru Asal Bone yang Ganti Syahrul Yasin Limpo
Dalam sidang tuntutan itu, Pengadilan Tipikor juga menggelar persidangan terdakwa bekas Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI), Yohan.
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengatakan sidang dilanjutkan pada Rabu, 1 November 2023, pukul 09.00 WIB. "Terdakwa diberikan hak untuk membela diri atau mengajukan pledoi," ujarnya.
Tak Bisa Dibuktikan
Tim kuasa hukum mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate, Dion Pongkor mengklaim, tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung terhadap kliennya tak bisa dibuktikan di dalam persidangan.
"Tuntutan jaksa hanya menyalin surat dakwaan tanpa melihat fakta persidangan," kata Dion usai sidang.