Dewan Pers: Kepolisian Perlu Beri Penjelasan Atas Tindak Kekerasan Terhadap Wartawan

- 13 Oktober 2020, 20:31 WIB
/

PORTAL-MALUKU.COM — Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh, meminta pihak Kepolisian beri penjelasan resmi soal tindak kekerasan oleh okum aparat kepada wartawan saat meliput di berbagai daerah soal aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

“Kami memandang perlu pihak Kepolisian memberikan penjelasan resmi atas kekerasan dan perusakan yang terjadi. Kami memberi dukungan moral kepada para wartawan yang menjadi korban kekerasan beserta keluarganya,” tutur Nuh, dalam siaran pers, Selasa, 13 Oktober 2020.

Tambah Nuh, ada enam sikap resmi lembaga dari Dewan Pers, sebagai bentuk prihatin atas kekerasan kepada wartawan pada aksi unjuk rasa 8 Oktober 2020 lalu.

Baca Juga: Narkoba Satu Kilogram Milik 17 Orang Dimusnahkan Polda Kalteng

Sikap resmi itu perlu dilaksanakan karena wartawan saat lakukan tugas jurnalistik itu dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Enam sikap resmi itu diantaranya:

1. Dewan Pers mengecam dengan keras oknum aparat yang melakukan tindak kekerasan, intimidasi verbal dan perusakan alat kerja wartawan yang sedang melakukan kerja jurnalistik meliput demonstrasi.

2. Dewan Pers meminta agar Kepolisian segera melepaskan para wartawan jika ada yang masih ditahan, serta memperlakukan mereka dengan baik dan beradab.

Baca Juga: Orasi Pancasalah dan Klarifikasi Sang Orator

Baca Juga: Polda Metro Jaya Amankan Seorang Perusuh Aksi Unjuk Rasa di Istana Merdeka

3. Dewan Pers mengingatkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, para wartawan dilindungi oleh Undang-Undang. Pasal 8 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 menyatakan, ‘Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah