DPR Bahas RUU Minuman Beralkohol, Ini 2 Aturannya

- 12 November 2020, 19:35 WIB
Jika RUU Larangan Minuman Beralkohol Disahkan, Mabuk Bayar Rp50 Juta, Ini Sanksi Pidana dan Dendanya
Jika RUU Larangan Minuman Beralkohol Disahkan, Mabuk Bayar Rp50 Juta, Ini Sanksi Pidana dan Dendanya /Pixabay

PORTALMALUKU.COM -- BADAN Legislasi (Baleg) DPR mulai membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU Larangan Minuman Beralkohol dengan agenda pemaparan pengusul pada Selasa, 10 November 2020.

RUU Larangan Minuman Beralkohol tersebut diusulkan oleh 21 anggota DPR. Para pengusul itu yakni 18 orang dari Fraksi PPP, dua dari Fraksi PKS, dan seorang dari Fraksi Partai Gerindra.

Anggota Komisi X DPR RI, Illiza Sa'adudin Djamal mengatakan RUU Larangan Minuman Beralkohol bertujuan melindungi masyarakat dari dampak mengonsumsi beralkohol. Menurutnya, soal minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam undang-undang. Pengaturannya saat ini masuk di KUHP yang deliknya dinilai terlalu umum.

Baca Juga: Hormati Pahlawan Covid-19, Duta BPJS Gerakan Tepuk Tangan 56 Detik

Baca Juga: Hormati Pahlawan Covid-19, Duta BPJS Gerakan Tepuk Tangan 56 Detik

“RUU Larangan Minuman Beralkohol merupakan RUU usulan dari Anggota DPR RI Fraksi PPP, Fraksi PKS dan Fraksi Gerindra. Tujuannya untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dan menciptakan ketertiban di masyarakat dari para peminum,” Illiza, Selasa 11 November 2020.

Dikutip PRFMNews dari artikelnya berjudul, "DPR Bahas RUU Minuman Beralkohol, Peminum Harus Berusia Minimal 21 Tahun", berikut dua aturan yang diusulkan dalam RUU tersebut:

1. Setiap orang yang memeluk agama Islam dan agama lainnya dilarang untuk memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual, dan mengkonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan memabukkan.

Baca Juga: POLEMIK KASUS JERINX: dr. Tirta Ungkap Bukti Chatting Adam Deni dan Istri Jerinx

2. Setiap orang yang menggunakan, membeli dan/atau mengkonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan memabukkan untuk kepentingan terbatas harus berusia minimal 21 tahun dan wajib menunjukkan kartu identitas pada saat membeli di tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

Illiza menjelaskan, ada empat perspektif yang melandasi urgensi pembahasan RUU Minuman Beralkhol yang masuk dalam daftar 37 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 itu dalam materi yang disampaikan pada RDP Baleg DPR RI.

Perspektif pertama, yaitu perspektif filosofis. Bahwa larangan minuman beralkohol diperlukan untuk mewujudkan nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Baca Juga: Pekan Depan Sekolah di Ternate Mulai Tatap Muka

Baca Juga: Utang Lagi, Kali Ini Sri Mulyani Terima Rp15,4 Triliun Dari Australia

Kedua, dalam perspektif sosial. Banyaknya orang yang meninggal karena minuman beralkohol, timbulnya kejahatan dan kekerasan di masyarakat, membuat RUU Larangan Minuman Beralkohol menjadi kebutuhan mendesak untuk menciptakan kestabilan sosial.

Ketiga, dari perspektif yuridis formal, khususnya hukum pidana. Menurut Illiza, RUU Larangan Minuman Beralkohol sudah sangat urgen karena ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah tidak memadai sehingga perlu dibentuk UU baru.

Perspektif keempat, dilihat dari aspek pembangunan hukum dalam rangka mewujudkan tujuan negara, tujuan hukum, dan tujuan hukum pidana.***  PRFMNews/Indra Kurniawan

Editor: Irwan Tehuayo

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah