Dugaan Korupsi Anggaran Pembangunan Gereja di Timika, KPK Periksa 30 Saksi

- 13 November 2020, 08:37 WIB
Gedung KPK.
Gedung KPK. //KPK

PORTALMALUKU.COM — Kasus dugaan korupsi pembangunan gereja di Mike 32 Timika, membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa 30 saksi terkait.

Juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan saat ini pihaknya mendata 30 saksi yang telah diminta keterangan.

“Jumlah tersebut kemungkinan akan bertambah. Namun, hingga kini belum ada informasi lanjutan dari penyidik,” ujar Fikri.

Baca Juga: Penghargaan Hakim MK Disinggung dalam Sidang Perdana Pengujuan Materi Omnibus Law

Menurut Fikri, para saksi yang dimintai keterangannya itu berasal dari lingkungan Pemda Mimika, swasta, dan tokoh agama.

“Pemeriksaan tersebut dilakukan di Kantor BPKP Papua, Jayapura,” tutur Fikri.

Belum dipastikan sampai kapan dan berapa banyak saksi yang akan dimintai keterangannya oleh penyidik KPK.

Baca Juga: Tim SAR Ambon Belum Temukan Dua Warga yang Tenggelam di Perairan Pulau Kelang

Terkait dengan pemeriksaan terhadap para saksi, Fikri menyebutkan ada beberapa saksi yang keterangannya didalami penyidik, di antaranya terkait dengan pencairan anggaran dalam proyek tersebut.

Penyidik KPK, kata dia, sejak Senin, 9 November 2020 memeriksa sejumlah saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gereja Kingmi di Mile 32 Timika pada tahun anggaran 2015 lalu.***

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x