ASN Ambon Dilarang Mudik Apalagi Open House, Jika Nekat Ini Sanksinya !

- 1 Mei 2021, 20:34 WIB
Ilustrasi imbauan dilarang mudik.
Ilustrasi imbauan dilarang mudik. //Twitter/@BKKBNofficial

PORTALMALUKU.COM -- Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah tinggal sebentar lagi. Budaya mudik atau pulang kampung kemungkinan tidak akan dirasakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Ambon.

Pasalnya, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy telah mengeluarkan peringatan bagi ASN pemerintah Kota Ambon untuk tidak mudik apalagi open house.

Larangan mudik dan open house Pemkot Ambon berpedoman pada kebijakan secara nasional, tetapi dalam penerapannya kompetensi Pemkot hanya terbatas di wilayah kota Ambon saja.

Baca Juga: BMH Maluku Gaet Komunitas Lekten 06 Silalouw-Sepa Bagi Bingkisan kepada Para Duafa

"Larangan mudik dan open house merupakan upaya untuk memproteksi dan melindungi masyarakat serta dukungan solidaritas bagi kinerja pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, " kata Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy di Ambon, Jumat 30 April 2021 dilansir dari Antara.

"Pemkot Ambon pada dasarnya berpedoman pada kebijakan secara nasional, namun kompetensi kita wilayah kota saja, kalau antar kota menjadi kewenangan pemerintah Provinsi Maluku," katanya.

Diakui Richard, kota Ambon dalam zonasi peta resiko penyebaran Covid-19 wilayah Maluku, saat ini masih berada pada zona oranye atau resiko sedang dengan skor yang semakin meningkat.

"Kita menjaga jangan sampai upaya kita menjadi mubazir, hanya karena ada pejabat atau ASN yang mudik atau open house," ujarnya.

Baca Juga: BMH Maluku Bersama AirNav Indonesia Cabang Ambon Salurkan Beasiswa Santri Tahfidz Qur’an

Dijelaskannya, larangan tersebut tidak disertai sanksi bagi pejabat atau ASN yang melanggar larangan tersebut.

Wali kota menjamin seluruh ASN di Lingkup Pemkot Ambon akan patuh, karena kondisi seperti ini juga sudah berlangsung sejak tahun 2020.

"Yang pasti kalau soal sanksi tidak ada sanksi hukum, tapi paling tidak ada sanksi sosial, dimana masyarakat memberikan justifikasi bahwa pejabat atau ASN ini tidak patut dicontoh," ujarnya.

Baca Juga: Listrik Sering Padam, Pemuda Tehoru-Telutih Demo Minta Kejelasan

Kebijakan larangan nudik dan open house merupakan implementasi dari perintah Presiden Joko Widodo, kepada kepala daerah baik Gubernur mapun Bupati/Walikota, dalam rangka mengantisipasi perkembangan kasus Covid 19 yang melonjak drastis, sebagaimana dialami oleh negara India, Brazil dan Turki.***

Editor: Yusuf Samanery

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah