Soal Pembredelan LPM Lintas, Kuasa Hukum IAIN Ambon: Lintas Tak Ditutup, Hanya Dibekukan Sementara

- 19 Maret 2022, 16:18 WIB
Kuasa Hukum IAIN Ambon, Gajali Rahman.
Kuasa Hukum IAIN Ambon, Gajali Rahman. /Kuasa Hukum IAIN Ambon, Gajali Rahman/

PORTALMALUKU.COM -- Kuasa Hukum Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon Gajali Rahman memberikan klarifikasi tentang isu prembredelan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas oleh Rektor IAIN Ambon, Zainal Abidin Rahawarin.

Sebelumnya, beredar hangat di media sosial bahwa Rektor IAIN Ambon telah melakukan pembredelan terhadap pers mahasiwa Lintas.

Kabar pembredelan itu mencuat setelah kampus menebitkan Surat Keputusan Rektor nomor Nomor 95 Tahun 2022 yang ditandatangani Rektor Zainal Rahawarin pada Kamis, 17 Maret 2022.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 20 Maret 2022: Kabar Baik Aries, Semua Jerih Payahmu Membuahkan Hasil

"Membekukan Lembaga Pers Mahasiswa Lintas sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan," demikian bunyi surat putusan tersebut.

Menurut Gajali Rahman, pihak rektorat sebenarnya tidak membredel Lintas, tetapi hanya dibekukan sementara waktu. Hal itu selaras dengan berakhirnya masa kepengurusan Lintas periode 2021-2022.

"Yang benar itu bahwa Kepengurusan UKM LPM Lintas dibekukan karena periodesasi kepengurusan 1 tahun telah berakhir yang terhitung sejak tanggal 16 Maret 2022 sesuai SK Kepengurusan" kata Gajali Rahman dalam keterangan resminya yang diterima Portal-Maluku.com, Sabtu, 19 Maret 2022.

Menurutnya, kebijakan yang diambil oleh rekrorat untuk membekukan Lintas sudah sesuai dengan koridor atau mekanisme pembentukan organisasi UKM di kampus.

Setiap kepengurusan UKM, sebut dia, yang telah dinyatakan berakhir sesuai SK, maka kepengurusannya dikembalikan kepada kampus.

Baca Juga: Video Amanda Manopo Bersholawat Viral, Netizen: Manda Sudah Jadi Muslim Ya?

Halaman:

Editor: Yusuf Samanery


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x