Kuasa Hukum Sebut Kades Solea di SBB Belum Jalankan Putusan Pengadilan, Perlu Perhatin Bupati

- 21 Januari 2023, 05:34 WIB
Ilustrasi pengadilan - Mantan eksekutif Trump Organization, perusahaan Donald Trump, dihukum 5 bulan penjara atas tuduhan penipuan pajak.
Ilustrasi pengadilan - Mantan eksekutif Trump Organization, perusahaan Donald Trump, dihukum 5 bulan penjara atas tuduhan penipuan pajak. /Pexels/Ekaterina Bolovtsova/

  PORTALMALUKU.COM, Seram Barat – Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar memerintahkan Kepada Desa (Kades) Solea, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten Seram Barat, mencabut Surat Keputusan (SK) nomor 140/01/2022 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Putusan PTTUN Makassar tersebut memperkuat putusan majelis hakim PTUN Ambon yang membatalkan surat keputusan Kedes Metusala Lesiela tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa Solea tertanggal 19 Januari 2022, itu.

Sebelumnya, enam orang perangkat desa menggugat Kades Solea ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Ambon karena mengeluarkan surat keputusan tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Putusan gugatan Kades Solea di PTUN Ambon bernomor 9/G/2022/PTUN.AMB ini dikeluarkan pada tanggal 11 Juli 2022. Kemudian dikuatkan dengan putusan PTTUN Makassar dengan nomor perkara 142/B/2022/PT.TUN.MKS tertanggal 13 September 2022.

Salinan putusan PTTUN Makassar yang diterima PortaMaluku.com disebutkan PTTUN menerima banding yang diajukan Kades Solea, namun menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.

Baca Juga: Ini Rincian Aset Lukas Enembe yang Disita KPK: Ada Rekening Senilai Rp 76,2 Miliar

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan menolak eksepsi pembanding (Kades Solea) untuk seluruhnya dan mengabulkan gugatan para terbanding atau penggugat untuk seluruhnya.

Hakim juga membatalkan sekaligus mencabut SK Kades Solea tentang pemberhentian dan pengangkatan enam perangkat desa tersbut. Selanjutnya, hakim memerintahkan Kades Solea supaya merehabilitasi nama baik para penggugat dan mengembalikan jabatan mereka.

Meski status perkara tersebut sudah punya kekuatan hukum tetap (incraht)—sejak penetapan tersebut—Kades Solea diduga hingga saat ini belum juga mengembalikan jabatan para staf yang di-nonjob-kan.

Korneles Latuny, kuasa hukum penggugat, menyayangkan sikap Kades Solea yang dianggap lalai dan tidak patut pada putusan pengadilan. "Sebagai kuasa hukum dari penggugat sangat menyayangkan itu. Karena tergugat ini seolah-olah tidak patut dan ingin melawan negara," kata Kornleles dalam keteranngan resminya Jumat kemarin.

Halaman:

Editor: Irwan Tehuayo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x