Kasus KDRT Meninggi di Ambon, Musababnya: Kehilangan Pekerjaan hingga Beban Rumah Tangga

- 27 September 2023, 10:14 WIB
Ilustrasi: Dari total jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan di Ambon pada 2023,  kasus KDRT menempati menempati angka tertinggi.
Ilustrasi: Dari total jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan di Ambon pada 2023, kasus KDRT menempati menempati angka tertinggi. /Pixabay/

PortalMaluku.com - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Masyarakat Desa (DP3AMD) Kota Ambon, Megi Lekatompessy, mengatakan bahwa dari data kekerasan terhadap perempuan di Ambon, kasus kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT menempati angka tertinggi. Musabab utamanya: ekonomi tak simbang, kehilangan pekerjaan, hingga beban rumah tangga yang tinggi.

Data DP3AMD Ambon menyebutkan, dari 27 kasus kekerasan perempuan di Ambon hingga periode Juni 2023, 13 kasus adalah soal KDRT. Sementara 14 kasus lainnya mencakup penganiayaan, pengancaman, cabul dewasa, perebutan hak asuh anak, perkosaan, dan penelantaran.

Megi menyatakan lembaganya berkomitmen menyelesaikan deretan kasus kekerasan terhadap perempuan di Ambon. Salah satu langkahnya yaitu membangun kerja sama secara itens dengan sejumlah dinas terkait, seperti Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A), serta beberapa LSM, untuk menjamin keselamatan dan kerahasiaan identitas korban.

Baca Juga: Wartawan CarangTV Ambon Dipukul di Malra, Korban: Pelaku Ancam Laporkan Saya ke Bupati

Dia menjelaskan, kekerasan terhadap perempuan kerap kali terkait dengan faktor ketidakpastian ekonomi, kehilangan pekerjaan, kondisi tempat tinggal yang padat, dan beban rumah tangga yang tinggi--situasi ini dapat menyebabkan istri menjadi korban pelampiasan amarah para suami. Sementara kekerasan terhadap anak didominasi kasus rudapaksa atau persetubuhan.

Kasus Kekerasan Anak di Ambon

Merjuk data DP3AMD per Januari hingga Juni 2023, tercatat ada 27 kasus kekerasan terhadap anak: 11 kasus rudapaksa, sembilan kasus cabul, tiga kasus KTA, dua kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta satu kasus pengancaman dan satu kasus penelantaran.

Kasus ini umumnya melibatkan anak di bawah umur dengan pelaku yang merupakan anggota keluarga sendiri.***

Editor: Irwan Tehuayo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x