Kemensos Salurkan BST Rp 300 Ribu Per KK PKH, Jika Belum Dapat Ini Link dan Cara Lapor

24 November 2020, 12:20 WIB
Acara simbolis pemberian BST Kemensos kepada masyarakat pada 20 November 2020. /Kemsos.go.id

PORTALMALUKU.COM - Penerima bantuan sosial BST Rp 300 ribu per bulan oleh satu kepala keluarga PKH bulan ini dapat diakses di situs dtks.kemenkos.go.id.

Bagi warga yang belum dapat membantu tersebut, dapat melapor lewat WhatsApp, email, dan nomor telepon resmi milik Kementerian Sosial (Kemensos).

Bansos Rp 300 ribu tersebut akan cair pada Desember 2020 nanti. Setelah itu, bansos tahap selanjutnya dengan nilai Rp 200 ribu akan cair pada Januari-Juni 2021 mendatang.

Baca Juga: 5 Langkah Mudah Cek BSU Kemendikbud di info.gtk.kemdikbud.go.id

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Segera Cair, Begini Skema Penyaluran dan Cara Ceknya

Seperti yang dilansir dari laman Beritadiy, pada Selasa, 24 November 2020 dengan judul artikel 'Cek Bansos BST Rp 300 Ribu Per KK PKH di dtks.kemensos.go.id, Ini Cara Lapor Jika Belum Dapat'.

Hanya keluarga yang memenuhi syarat yang bisa membantu ini dan namanya sudah terdaftar di laman resmi dtks.kemensos.go.id.

Semula nilai bantuan ini Rp600 ribu per bulan per KK pada April-Juni 2020. Namun dikurangi setengahnya pada bulan berikutnya hingga akhir tahun ini.

Baca Juga: Tidak Perlu Buat Rekening Baru, Guru Honor Bisa Cek Nama di PD Dikti

Bantuan BST dari Kementerian Sosial ini juga akan diperpanjang pada tahun depan dengan nominal yang lebih sedikit.

Pengurangan nilai bantuan menjadi Rp200 ribu di tahun depan ini disebabkan oleh beberapa hal, yakni agar penerima bantuan bisa bertambah, perkiraan anggaran yang ada, dan perkiraan dampak pandemi COVID-19 semakin berkurang di tengah masyarakat.

“Presiden Joko Widodo sudah membayar soal penambahan BST. Namun, untuk sementara dana BST-nya lebih kecil, yakni Rp200.000 per KPM, ”ujar Juliari P Batubara seperti dilansir dari Antara.

Baca Juga: Ini Cara Daftar Seleksi PPKT Bagi Guru Honorer

Meski demikian, pihaknya mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan besar bantuan akan kembali menjadi Rp300 ribu per bulan.

“Mudah-mudahan nanti jumlah dana per KPM di 2021 bisa sama dengan 2020, yakni Rp300 ribu,” ujar Mensos.

Adapun syarat penerima yang dapat bantuan ini adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Lawan Tindakan TNI, Pria Ini Mengaku akan Mencetak dan Memasang Baliho Rizieq Shihab Lagi

1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT / RW dan berada di Desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

Baca Juga: Fitur Baru Mirip TikTok, Snapchat Berhasil Luncurkan Spotlight

4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT / RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.

5. JikaJika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapatkan bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.

6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai yang diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.

Baca Juga: Pendiri Telegram Prediski iPhone akan Ditinggalkan dalam 10 Ke Depan

Berikut ini cara cek online daftar penerima bantuan Rp300 ribu per KK PKH:

Buka link https://dtks.kemensos.go.id/.

Pilih ID, kamu bisa memilih salah satu identitas yang akan dicek (NIK, ID DTKS atau nomor PBI JK / KIS). Agar mudah, pilih NIK.

• Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

• Masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

• Ketik ulang kode Captcha yang sesuai dengan tampilan.

• Klik kata 'cari' lalu akan muncul data apakah kamu penerima bantuan sosial bansos BST.

Baca Juga: Ternyata Ada Kemiripan Antara Otak Manusia dan Jaringan Kosmik Galaksi

BST akan disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan akan diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang sudah terdaftar atau belum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.

Direktur Utama PT Pos Indonesia Faizal Rochmad Djoemadi mengatakan dalam pendistribusian BST, pihaknya mengerahkan 16.000 personel untuk menjangkau rumah-rumah bagi warga disabilitas berat maupun usia lanjut termasuk ke daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).

“Kami punya 4.500 Kantor Pos di seluruh Indonesia, kita akan mengirim undangan kepada penerima BST untuk mengambil bantuan. Kalau dari Kantor Pos, sekitar lima km, kita yang datang ke kantor RW atau komunitas, kalau terlalu jauh sampai 20 km dan tidak mungkin berkumpul, kami antarkan ke rumah, ”kata Faizal.

Baca Juga: Tidak Ada Nama Messi dalam Daftar Skuad Barcelona

Berikut mekanisme pencairan bantuan ini:

• BST akan di transfer langsung ke rekening masing-masing penerima atau melalui PT Pos Indonesia.

• Bagi yang memilih sistem transfer rekening, berikut daftar rekeningnya: BRI, BNI, Mandiri dan BTN.

• Bagi yang tak punya rekening bank, ambil uang BLT melalui Kantor Pos. Proses pencairan langsung penerima BLT secara nontunai (transfer) tidak dikenai biaya dan bunga.

Baca Juga: BLT BSU Tahap 5 Siap Cair, Ada Duit Tahap Sebelumnya Gagal Transfer, Ini yang Perlu Diketahui

Masyarakat yang belum pernah dapat bansos BST PKH maupun Non-PKH maupun mengalami masalah dalam pencairan bantuan ini bisa melalui email: bansoscovid19@kemsos.go.id.

Selain itu, aduan juga bisa dikirimkan melalui nomor WhatsApp (WA) 0811 10 222 10 dengan format: Nama Lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat lengkap (spasi) Aduan. *** (Beritadiy / Iman Fakhrudin).

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: Beritadiy.com

Tags

Terkini

Terpopuler