Silakan Cek BLT UMKM Rp2,4 Juta Desember 2020, Ikuti Langkah Ini!

16 Desember 2020, 14:40 WIB
Ilustrasi pencairan BLT UMKM Rp2,4 Juta. /ANTARA FOTO/Ismar Patrizki/

PORTALMALUKU.COM — Cair gelombang kedua penerima UMKM yang telah terdaftar sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp2,4 juta.  

Yang telah terdaftar tinggal menunggu kabar menyangkut pencarian BLT UMKM, apakah dapat dicair atau tidak.

Bagaimana cara mengecek pencairan BLT UMKM Rp2,4 juta? Nah dalam artikel ini Anda bisa mengetahui caranya secara online.

Baca Juga: ILC Resmi Berakhir, Fadli Zon Singgung Demokrasi, Begini Narasinya

Baca Juga: Innalillahi, Gatot Nurmantyo: Semoga Beliau Diampuni Semua Kesalahannya

Untuk melihat apakah mendapat bantuan UMKM atau tidak bisa dilakukan dengan dua cara. Dikutip dari Prfmnews dengan judul 'Segera Cek Pencairan BLT UMKM Rp2,4 Juta Bulan Desember 2020, Begini Caranya Melalui Online’.

Pertama, bisa mengecek melalui SMS pemberitahuan yang dikirimkan oleh bank penyalur. Kedua, mengecek sendiri di situs yang disediakan Bank BRI.

Kemenkop UKM menyampaikan setiap penerima BLT UMKM akan diinformasikan melalui sebuah pesan singkat berbentuk SMS oleh bank penyalur.

Baca Juga: Konser di Tengah Pandemi, Fildan D'Academy Diperiksa Polda Maluku Utara

Baca Juga: Hasil Imbang Man City vs West Brom Albion : Begini Penjelasan Guardiola

Setelah menerima SMS dari bank, penerima bantuan UMKM harus melakukan verifikasi kepada bank panyalur yang sudah ditetapkan pemerintah agar segera dicairkan dana tersebut.

Sementara untuk mengecek secara mandiri di situs BRI, bisa mengakses laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Jika sudah masuk, langkah selanjutnya adalah anda harus memasukan nomor induk kependudukan (NIK) yang anda catat waktu pendaftaran.

Baca Juga: Wolverhampton Perkasa di Markas, Chelsea Telan Kekalahan 2-1

Setelah memasukan NIK, anda pun wajib memasukan kode pengungkit yang ada ke kolom yang disediakan. Jika telah diisi, maka tinggal klik Proses.

Setelah proses klik, anda tinggal menunggu hasil. Jika anda penerima BLT Rp2,4 juta, maka akan ada pengumuman yang menyatakan jika anda penerima BLT Rp2,4 juta.

“Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an *** (dan seterusnya),” isi pernyataan jika anda penerima BLT Rp2,4 juta.

Baca Juga: Ingin Lulus PNS? Ini Penjelasan dan Link Pendaftaran CPNS Tahun 2021, Simak!

Sementara jika anda bukan atau belum ditetapkan sebagai penerima BLT Rp2,4 juta, maka di layar akan tampil kalimat “Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM”. ***(Prfmnews/Rian Firmansyah).

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: Prfmnews

Tags

Terkini

Terpopuler