Terkait Kebijakan Larangan Masuk WNA, Begini Tanggapan MPR

29 Desember 2020, 22:40 WIB
Gedung MPR DPR RI /

PORTALMALUKU.COM — Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, mengatakan Indonesia akan menutup pintu masuk sementara bagi seluruh Warga Negara Asing (WNA).  

Penutupan jalur transportasi tersebut mulai sejak 1 Januari 2021. Pasalnya dengan munculnya varian baru virus penyebab Covid-19 yang disebut menular lebih cepat.

“Menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia,” ujar Retno, dikutip dari Antara, Senin, 28 Desember 2020.

Baca Juga: Tanjungan PNS-PPPK di 2021 Naik Sebesar Rp9-10 Juta per Bulan; Gaji 13 dan THR akan Cair Full

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat, menilai kebijakan pemerintah melarang masuk WNA pada 1-14 Januari 2021, harus diikuti dengan ketegasan dalam implementasi di lapangan.

Menurut Mbak Rerie begitu Lestari Moerdijat akrab disapa, keputusan pemerintah menutup pintu masuk bagi seluruh warga asing harus diikuti dengan ketegasan aparat yang bertugas.

“Diantanya bandara internasional, pelabuhan laut, dan di pintu-pintu masuk perbatasan dengan negara tetangga,” ujar Mbak Ririe, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 29 Desember 2020.

Baca Juga: Menparekraf Sandiaga: Danau Toba Merupakan Destinasi Super Prioritas

Selain itu, Mbak Rerie pun mengapresiasi langkah cepat dan tegas pemerintah dalam menangkal varian baru Covid-19 dengan label nama VUI-202012/01 masuk ke Indonesia.

Menurutnya, pengalaman selama sembilan bulan menghadapi pandemi Covid-19, hendaknya menjadi pelajaran berharga untuk lebih tegas, tertib, dan waspada menghadapi varian baru Covid-19.

“Mencegah tentu jauh lebih baik daripada mengobati setelah virus tersebut mewabah di Tanah Air,” ujar Mbak Rerie.

Baca Juga: Lirik Lagu Ambon Papa - Mona Latumahina

Ia menilai saat ini upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di Tanah Air terus menghadapi tekanan seperti jumlah kasus positif yang terus bertambah, ruang isolasi dan perawatan yang semakin terbatas.

Namun dia menjelaskan, perlu juga dipahami bahwa menutup pintu masuk WNA tidak menjamin sepenuhnya varian baru Covid-19 tidak masuk ke Indonesia.

“Karena itu antisipasi dan kewaspadaan tinggi harus tetap diberlakukan, antara lain dengan upaya mendeteksi kemungkinan adanya kasus penularan Covid-19 jenis baru ini di dalam negeri,” kata Mbak Rerie.

Baca Juga: Gisel Akui Video Syurnya Bersama MYD Dibuat pada 2017 di Sebuah Hotel di Medan

Ia juga mengingatkan masyarakat, upaya mencegah penularan varian baru Covid-19 tidak berbeda dengan pencegahan Covid-19 saat ini.

Dengan terus meningkatkan kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan secara sadar dan penuh tanggung jawab.

Hal itu menurut dia, semua pihak harus mematuhi protokol kesehatan, bukan karena takut dihukum namun karena kesadaran untuk menyelamatkan diri dan sesama dari penularan Covid-19.***

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler