KPK Perpanjang Penahanan Para Tersangka Kasus Suap Ekspor Lobster, Termasuk Edhy Prabowo

23 Februari 2021, 08:18 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. /Antara/Indrianto Eko Suwarso/

PORTALMALUKU.COM — Masa penahanan para tersangka kasus suap perizinan ekspor benih lobster kembali diperpanjang.

Perpanjangan masa tahanan ini, diputuskan langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, menjelaskan perpanjangan masa tahanan para tersangka selama 30 hari ke depan.

Baca Juga: Bocoran Manga One Piece 1005: Wujud Baru Hybrid Kaido, Kehancuran Bajak Laut Rocks

Baca Juga: BMKG: Waspada Potensi Hujan, Petir dan Angin Kencang Siang Ini di DKI Jakarta

“Tim penyidik KPK kembali melanjutkan penahanan tersangka EP (Edhy Prabowo), SAF (Safri), SWD (Siswadi), dan AF (Ainul Faqih) masing-masing selama 30 hari ke depan,” ujar Ali Fikri, dikutip dari PMJ News, Senin, 22 Februari 2021.

Perpanjangan penahanan ini berlaku terhitung mulai 23 Februari 2021 sampai 24 Maret 2021.

Ali Fikri, mengungkapkan, para tersangka ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca Juga: Bocoran Persyaratan Dokumen Seleksi CPNS 2021, Segera Cek!

Baca Juga: 2 Eks Menteri Dalam Bayang-bayang Hukuman Mati, Edhy Prabowo : Demi Masyarakat, Saya Siap

Terkait perpanjangan penahanan ini, kata dia, dilakukan untuk memaksimalkan pemberkasan perkara dari para tersangka tersebut.

Sebagai informasi, dalam kasus dugaan suap ini KPK menjerat Edhy Prabowo dan enam tersangka lainnya.

Enam tersan6 tersebut diantaranya, Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo, Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta, 23 Februari 2021: Reyna Masuk Penjara, Keselamatan Al dan Andin Terancam

Kemudian Andreau Misanta Pribadi (AMP) selaku Stafsus Menteri KKP, Amiril Mukminin (AM) selaku sespri menteri, dan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP).

Selain itu, dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan bahwa Edhy memakai uang izin ekspor benih lobster untuk kebutuhan pribadinya.

Kebutuhan pribadi yang Edhy pakai, seperti diungkapkan KPK, untuk membeli beberapa unit mobil dan penyewaan apartemen untuk sejumlah pihak.***

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler