Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka, Gubernur Sulsel: Saya Minta Maaf

28 Februari 2021, 13:01 WIB
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah bersama dua rekan lainnya mengenakan rompi orange KPK. /tangkap layar Youtube/ KPK RI

PORTALMALUKU.COM — Setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap, Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah, meminta maaf kepada warganya.

"Saya mohon maaf," ujar Nurdin Abdullah, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dilansir dari PMJ News, Minggu, 28 Februari 2021.

Dalam pengakuan Nurdin, ia sama sekali tidak melihat apa-apa dari praktik suap tersebut.

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta 28 Februari 2021: Nino Semakin Mencurigai Al, Rafael Berikan Anting ke Andin

Baca Juga: KODE VALID GARENA! Segera Klaim Kode Redeem Free Fire (FF) Terbaru 28 Februari 2021

Lanjut Nurdin dengan penjelasan bahwa apa yang dilakukan Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulsel, Edy Rahmat sama sekali di luar pengetahuannya.

"Saya ikhlas menjalani proses hukum. Tidak tahu apa-apa kita, ternyata si Edy melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Sama sekali tidak tahu. Demi Allah, Demi Allah," tutur Nurdin.

Untuk diketahui, Nurdin ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulsel Edy Rahmat.

Baca Juga: Ponakan Artis Ashanty, Millen Cyrus Ditangkap Polisi

Sedangkan tersangka pemberi suap adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.

Atas kasus itu, Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Agung melalui Edy Rahmat.

Tidak hanya kasus suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dengan nilai total Rp3,4 miliar.

Baca Juga: Menyedihkan! Perempuan Cantik Tewas Membusuk di Kamar Apartemen Mewah

Diduga suap diberikan guna memastikan Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021.

Atas perbuatannya sebagai penerima, Nurdin dan Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler