Kemenag RI Perpanjang Masa Jabatan Usia Pensiun

24 Maret 2021, 10:27 WIB
Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin./ /Kemenag.go.id

PORTALMALUKU.COM -- Kementerian Agama (Kemenag) kembali menyampaikan kabar gembira soal masa jabatan Fungsional Penyuluh Agama yang akan diperpanjang.

Perpanjangan masa jabatan dari usia para pensiun sampai 65 tahun. Hal ini disampaikan langsung oleh Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin.

Jabatan Fungsional Penyuluh Agama adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh.

Baca Juga: Sinopsis Love Story 24 Maret 2021: Maudy dan Ken Bertemu, Kejujuran Maudy Bikin Ken Dilema

Dilansir dari laman Portalsulut dalam artikel "Kabar Gembira! Regulasi Baru, Usia Pensiun Ditambah".

Jabatan itu untuk melakukan bimbingan atau penyuluhan agama dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan.

"Alhamdulillah, setelah melalui perjuangan panjang, perubahan Keputusan Menkowasbangpan Nomor 54/1999 telah berhasil, ditandai terbitnya Peraturan MenpanRB Nomor 9 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama tanggal 17 Maret 2021," kata Kamaruddin, Selasa, 23 Maret 2021.

Baca Juga: Hubungan Semakin Hancur, Ken Lebih Memilih Vanesa Ketimbang Maudy, Love Story 23 Maret 2021

Kamaruddin berharap semoga ini menjadi amal jariyah bagi semua yang telah berkontribusi, dan akan meningkatkan kinerja penyuluh agama di Indonesia.

Menurutnya, Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 54/KEP/MENKOWASBANGPAN/9/1999 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan jabatan fungsional sehingga perlu diganti.

Selain itu, Direktur Penerangan Agama Islam A Juraidi, mengatakan ada sejumlah perubahan kebijakan dalam regulasi baru ini.

Baca Juga: Siap Buka Rekrutmen Pendamping Desa, Mendes PDTT: Pendamping Desa Harus Berasal Dari Desanya

Juraidi mencontohkan terkait jenjang jabatan penyuluh agama, dalam Menkowasbangpan hanya sampai Ahli Madya, sementara dalam Permenpan dan RB yang baru bisa sampai Ahli Utama dengan golongan IV/E.

"Regulasi sebelumnya, usian pensiun 60 tahun, kini bisa sampai 65 tahun," tutur Juraidi.

Perbedaan lainnya, butir kegiatan dalam Permenpan dan RB juga sudah mengakomodir perkembangan teknologi informasi sehingga lebih relevan dengan kondisi kekinian. Misalnya, kegiatan dakwah digital sudab terakomodir dalam butir kegiatan yang diatur regulasi ini.

Baca Juga: UPDATE: 6 Kode Redeem Free Fire Terbaru 24 Maret 2021, Buruan Klaim Sebelum Expired

"Regulasi terbaru juga memberi ruang pembentukan organisasi profesi bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama," terangnya.

"Ada juga uji kompetensi setiap naik jenjang jabatan," tandasnya.***(Harry Tri Atmojo/Portalsulut).

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: Portal Sulut

Tags

Terkini

Terpopuler