KLB Demokrat Moeldoko Ditolak, Kubu AHY Tetap Lajutkan Gugatan Hukum

31 Maret 2021, 16:02 WIB
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (tengah) didampingi oleh jajaran pengurus DPP Partai Demokrat memberi keterangan pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Wisma Proklamasi, Jakarta, Rabu, 31 Maret 2021. /ANTARA/Genta Tenri Mawangi

PORTALMALUKU.COM — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) secara resmi menolak usulan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di bawah pimpinan Moeldoko, Rabu, 31 Maret 2021.

Meski begitu, Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono menyatakan tetap melanjutkan proses persidangan ihwal gugatan hukum terhadap 10 penyelenggara Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit.

"Tetap kami lanjutkan gugatan,” kata Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, seperti dikutip Antara, Rabu.

Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Tolak Hasil KLB Demokrat Kubu Moeldoko

Baca Juga: Ada Item Baru dari Garena, Dapatkan Segera dengan Kode Redeem FF Terbaru 31 Maret 2021

Saat tanya soal alasannya, Herzaky belum dapat memberi jawaban. Namun, dia memastikan DPP Partai Demokrat tetap akan melanjutkan proses hukum terhadap 10 penyelenggara KLB.

Mereka di antaranya Yus Sudarso, Syofwatilah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, dan Jhoni Allen Marbun.

Seperti diketahu, para penggerak KLB Demokrat di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Maret 2021, digugat oleh DPP Partai Demokrat melalui tim kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 12 Maret.

Baca Juga: Masih Berlaku, Ini Daftar Kode Redeem ML Terbaru, 31 Maret 2021, Segera Rebut Doublen Gold dari Moonton

Baca Juga: Angkat Isu Perdamaian dan Budaya, 4 Film dari Maluku Ini Layak Ditonton Saat Hari Film Nasional

Dalam berkas gugatannya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan dan menetapkan para tergugat tidak memiliki dasar hukum untuk melaksanakan aktivitas apa pun yang mengatasnamakan Partai Demokrat, termasuk KLB Partai Demokrat.

Tidak hanya itu, penggugat meminta majelis hakim agar menetapkan kongres luar biasa di Sibolangit beserta hasilnya tidak sah dan batal demi hukum.

DPP Partai Demokrat, sebagaimana dikutip dari dokumen gugatannya, juga meminta majelis hakim melarang Menteri Hukum dan HAM menerima pendaftaran, memberi verifikasi, dan pengesahan terhadap pendaftaran atas perubahan anggaran dasar/anggaran rumah tangga dan kepengurusan Partai Demokrat dari para tergugat atau pihak lain yang menggunakan hasil KLB di Sibolangit.

Baca Juga: Pemkot Ambon Akan Pasang 4 Unit CCTV di Jembatan Merah Putih

Terakhir, Partai Demokrat juga meminta majelis hakim menyatakan bahwa kepengurusan Partai Demokrat yang sah adalah mereka yang telah ditetapkan oleh Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia Nomor: M.MH-09.AH.11.01 Tahun 2020.

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat telah menggelar sidang pertama terkait dengan kasus tersebut pada hari Selasa, 30 Maret 2021. Namun, sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada tanggal 13 April.***

Editor: Irwan Tehuayo

Tags

Terkini

Terpopuler