PORTALMALUKU.COM -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat sedang mendalami kasus dugaan korupsi di PT Pos Finansial (Posfin) Indonesia.
Diketahui dugaan korupsi sebanyak Rp68,5 miliar ini, tak lain di anak perusahan PT Pos Indonesia tersebut.
Pada Senin, 5 April tadi, Kejati Jabar telah melakukan tindakan dengan menggeledah PT Posfin.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan Wartawan Tempo, Diduga Ada Campur Tangan 2 Oknum Polisi
Baca Juga: Senang Jika Bersama Ayu Ting Ting, Ivan Gunawan Ungkap Perasaanya, Jadian?
Dilansir dari laman Pikiran-Rakyat dalam artikel "Kejati Jawa Barat Selidiki Dugaan Korupsi Puluhan Miliar di Anak Perusahaan PT Pos Indonesia".
Plt Kasipenkum Kejati Jabar Armansyah Lubis mengatakan pihaknya saat ini melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi tersebut.
"Ini terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penggunaan keuangan secara tidak sah di PT Posfin selaku anak perusahaan dari PT Pos Indonesia," kata Armansyah dikutip Antara.
Baca Juga: Tegang! Ken Ajak Maudy Buka Rahasia kepada Argadana, Love Story 5 April 2021
Baca Juga: Izin Salat Tarawih dan Idul Fitri, Pemerintah Beberkan Persyaratan
Armansyah mengatakan dugaan korupsi di PT Posfin ini terjadi dari tahun 2018 hingga tahun 2020 kemarin.
Menurutnya diduga ada tindakan penyimpangan keuangan secara tidak sah pada perusahaan teknologi finansial itu.
"Dalam pengelolaan keuangan ini terjadi investasi yang tidak benar," ujar Armansyah.
Baca Juga: Permohonan Justice Collaborator Ditolak, Hakim Vonis Djoko Tjandra 4,5 Tahun Penjara
Adapun menurutnya tim penyidik masih melakukan penggeledahan untuk mencari berkas atau barang bukti yang bisa menjadi titik terang dugaan tindak pidana tersebut.
Sejauh ini, kata dia, belum ada pihak yang diamankan dari kasus tersebut. Ia pun belum menyebutkan identitas oknum pejabat PT Posfin yang diduga melakukan korupsi puluhan miliar itu.
"Saat ini tim penyidik melakukan penyitaan dokumen alat elektronik yang ada hubungannya dengan dugaan tindak pidana korupsi di PT Posfin," kata dia.***(Abdul Muhaemin/Pikiran-Rakyat).