Daftar Aliran Dana Korupsi Pengadaan Bansos Covid-19

- 8 Maret 2021, 17:55 WIB
Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara saat meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu 6 Desember 2020.
Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara saat meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu 6 Desember 2020. /Antara/Dhemas Reviyanto


PORTALMALUKU.COM -- Sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 8 Maret 2021 menemukan fakta baru.

Jaksa menghadirkan dua mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, yang berstatus tersangka di kasus ini sebagai saksi.

Keduanya bersaksi atas terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Baca Juga: Mengejutkan! Ternyata Ini Alasan Gubernur Anis Baswedan Copot Yoory dari Dirut BUMD DKI Jakarta Hari Ini

Dalam sidang tersebut Matheus Joko Santoso menyampaikan rincian penggunaan Rp14,7 miliar uang yang berasal dari "fee" perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19.

"Rp14,7 miliar yang diberikan ke menteri kurang lebih sebesar itu, dari jumlah itu Rp8,4 miliar saya berikan ke Pak Menteri melalui Pak Adi," kata Matheus di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Harry Van Sidabukke yang didakwa diduga menyuap mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara senilai Rp1,28 miliar.

Sementara Ardian Iskandar Maddanatja
memberikan suap senilai Rp1,95 miliar terkait penunjukan perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19.

Baca Juga: Junta Militer Bantah Tembak Mati Kyal Sin, Makamnya Dibongkar Lagi

Adi yang dimaksud adalah Adi Wahyono yang merupakan Kabiro Umum Sekretariat Jenderal Kemensos sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan PPK pengadaan bansos sembako Covid-19.

"Dalam BAP 78 saudara mengatakan setelah menerima uang, menteri mengevaluasi penerimaan uang dan atas arahan menteri uang tersebut dibayarkan untuk beberapa keperluan, ini benar?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Muhammad Nur Azis.

Dikutip dari Antara penggunaan uang tersebut adalah:

1. Kepada Adi Wahyono untuk keperluan Menteri Sosial Juliar P Batubara sebesar Rp8,4 miliar

2. Kepada Adi Wahyono sebesar Rp1 miliar

3. Kepada Pepen Nazaruddin (Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementrian Sosial) Rp1 miliar

4. Karo Perencanaan Kemensos Adi Karyono sebesar Rp550 juta namun sudah dikembalikan pada 25 November 2020.

5. Karopeg Kemensos Amin Raharjo sebesar Rp100 juta

6. Sunarti (Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos) sebesar Rp100 juta.

7. Robin (tim bansos) Rp300 juta

8. Yogi tim bansos Rp300 juta

Halaman:

Editor: Yusuf Samanery

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah