Barang Bukti Emas 1,9 Kilogram di KPK Raib, Ternyata Dicuri Orang Dalam

8 April 2021, 16:51 WIB
Dewan Pengawas KPK /KPK/

PORTALMALUKU.COM -- Bukannya disimpan sebagai alat bukti, seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) malah mencuri 1,9 kilogram emas.

Akibat perbuatannya, Pegawai KPK yang berinisial IGAS itu dipecat secara tidak terhormat oleh institusi anturasuah tersebut.

Emas yang dicuri oleh IGAS ini merupakan barang bukti atau barang rampasan dari perkara korupsi yang diungkap KPK.

Baca Juga: Eks Menpora Imam Nahrowi Dibebani Hukuman 7 Tahun Penjara, Begini Penjelasan KPK

"Oleh karena itu, Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hubungan berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," kata Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak H Panggabean, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis 8 April 2021.

"Barang bukti itu jumlahnya cukup banyak ada empat, kalau ditotal semua bentuknya adalah emas batangan. Kalau ditotal semuanya emas batangan itu adalah 1.900 gram, jadi kurang 100 gram dua kilogram," kata dia dikutip dari Antara.

KPK telah melakukan sidang soal pelanggaran kode etik yang dilakukan IGAS dalam dua minggu ini.

IGAS sendiri ditugaskan di Direktorat Labuksi KPK yang bertugas untuk menyimpan serta mengelola barang bukti perkara korupsi.

Baca Juga: Nama Cita Citata Masuk Radar KPK, Diduga Terima Fee Dana Dana Bansos

"Perbuatan ini sebetulnya sudah merupakan suatu perbuatan yang tergolong pada perbuatan tindak pidana tetapi walaupun sudah tergolong tindak pidana tentunya dia juga merupakan perbuatan yang melanggar etik," ucap dia.

Oleh karena, kata dia, Dewan Pengawas KPK pada Kamis ini telah membacakan putusan terhadap hasil pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik tersebut.

"Kasus ini duduk perkaranya adalah bahwa yang bersangkutan mengambil barang bukti yang ada pada penyimpanan barang bukti karena dia seorang anggota juga di situ, anggota satgas, sehingga dia bisa mengambil barang bukti. Barang bukti dalam perkara Yaya Purnomo yang sekarang sudah menjadi barang rampasan yang harus kami lelang untuk negara," kata Panggabean.

Purnomo adalah bekas kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Ia menyatakan, sebagian dari barang bukti yang sudah diambil tersebut yang dikategorikan sebagai pencurian atau penggelapan itu digadaikan IGAS.

Baca Juga: Tiga Anggota KPK Gadungan Ditangkap, Polisi : Total Hasil Pemerasan Rp9,8 Juta

"Karena yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk membayar utang-utangnya. Cukup banyak utangnya karena ternyata yang bersangkutan ini terlibat di dalam satu bisnis yang tidak jelas, forex forek itu," kata Panggabean.

Selanjutnya, kata dia, yang bersangkutan disidang Dewan Pengawas KPK.

"Dengan bunyi amarnya bahwa yang bersangkutan melakukan suatu pelanggaran kode etik tidak jujur, menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadinya dan ini adalah suatu pelanggaran dari nilai-nilai integritas yang kami atur sebagai pedoman perilaku untuk seluruh insan KPK," katanya.

"Dan karena perbuatannya menimbulkan dampak yang sangat merugikan dan berpotensi terjadinya juga kerugian keuangan negara dan sudah terjadi. Bahwa citra KPK sebagai orang kenal memiliki integritas tinggi sudah ternodai oleh perbuatan yang bersangkutan ini. Oleh karena itu, Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hubungan berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," dia berkata.***

Editor: Yusuf Samanery

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler