Tiga Anggota KPK Gadungan Ditangkap, Polisi : Total Hasil Pemerasan Rp9,8 Juta

- 7 Maret 2021, 13:15 WIB
Ilustrasi penangkapan jaksa gadungan
Ilustrasi penangkapan jaksa gadungan /PotensiBadung/ist


PORTALMALUKU.COM -- Tujuh kepala sekolah di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, menjadi korban pemerasan tiga anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan.

Ketiga oknum KPK Gadungan itu kini telah diringkus aparat Polres Nias Selatan. ketiga tersangka antara lain, Arnes Arisoca (61), Saripul Ikhwan Tanjung (39) dan Aliran Duha (60).

"Ketiga tersangka mengaku sebagai anggota KPK dan LSM Pemantau Penggunaan Keuangan Negara (P2KN) yang bertugas untuk audit investigasi dan monitoring penggunaan keuangan negara," kata Kapolres Nias Selatan AKBP Arke F Ambat dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Rose BLACKPINK hingga IU Akan Rilis Lagu Baru Maret Ini, Intip Bocorannya

Ketiga tersangka melakukan penipuan dan pemerasan sejak November 2020. Para korban diperas mulai dari Rp600 ribu sampai Rp6 juta.

"Korban berjumlah tujuh orang yang seluruhnya merupakan Kepala Sekolah Dasar (SD). Total dari pemerasan sampai saat ini sudah sekitar Rp9,8 juta," ungkapnya.

Dari ketiga tersangka, polisi juga turut mengamankan uang Rp4,8 juta, satu unit mobil, tiga unit handphone, satu stempel.

Juga ada sembilan lembar kartu pengenal dan 55 lembar sistem informasi desa (SID) dari berbagai desa se-Kabupaten Nias Selatan.

Baca Juga: Usai Bungkam Borna, Marton Melaju ke Final ATP 500

Selanjutnya, 49 lembar kertas kosong berlogo DPP LSM P2KN, 33 lembar surat berlogo DPP LSM P2KN yang isinya tulisan tangan mengenai kunjungan kerja Tim Investigator Nasional di 33 desa yang ada di wilayah Kabupaten Nias Selatan.

"Selanjutnya, 32 lembar surat berlogo DPP LSM P2KN yang isinya tulisan tangan mengenai kunjungan kerja Tim Investigator Nasional di 32 sekolah yang ada di Kabupaten Nias Selatan, dan satu potong rompi warna hitam," tuturnya.

Baca Juga: Sering Peras Sejumlah Kepsek SD di Nias, Tiga Oknum KPK Gadungan Ini Ditangkap Polisi

AKBP Arke kembali mengungkapkan, motif ketiga tersangka untuk mencari uang agar dapat memenuhi kebutuhan keluarga atau kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) Subs Pasal 369 ayat (1) Subs Pasal 378 Jo. Pasal 64 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.***

Editor: Yusuf Samanery

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x