Jaksa Tuntut Johnny G Plate 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Menara BTS

25 Oktober 2023, 23:24 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Johnny G Plate (tengah) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/10/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari tujuh saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). ANTARA FOTO/Fauzan/YU /FAUZAN/ANTARA FOTO

PortalMaluku.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bekas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, dengan pidana 15 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu, 25 Oktober 2023. Johnny juga didenda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Menurut jaksa penuntut umum, Johnny terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya.

"Menuntut, agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, terdakwa Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa dalam persidangan, "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Johnny G Plate berupa pidana penjara 15 tahun," lanjutnya.

Johnny G Plate diyakini jaksa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Johnny G Plate membayar denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan dan uang pengganti Rp17,8 miliar. JPU menuntut bekas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate pidana 15 tahun penjara.

Baca Juga: PROFIL Amran Sulaiman, Mentan Baru Asal Bone yang Ganti Syahrul Yasin Limpo

Dalam sidang tuntutan itu, Pengadilan Tipikor juga menggelar persidangan terdakwa bekas Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI), Yohan.

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengatakan sidang dilanjutkan pada Rabu, 1 November 2023, pukul 09.00 WIB. "Terdakwa diberikan hak untuk membela diri atau mengajukan pledoi," ujarnya.

Tak Bisa Dibuktikan

Tim kuasa hukum mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate, Dion Pongkor mengklaim, tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung terhadap kliennya tak bisa dibuktikan di dalam persidangan.

"Tuntutan jaksa hanya menyalin surat dakwaan tanpa melihat fakta persidangan," kata Dion usai sidang.

Menuru dia, pihaknya sudah melaksanakan sidang berbulan-bulan, untuk membuktikan apa yang disampaikan di dalam dakwaan JPU tidak benar.

"Yang dibacakan dalam tuntutan tadi, itu semua tidak terbukti di dalam proses persidangan," ujarnya.***

Editor: Irwan Tehuayo

Sumber: PMJ News Antara

Tags

Terkini

Terpopuler