KABAR BLT BSU: Menaker Ida Pastikan Cair Duit BLT Tahap 2 Hari Ini

9 November 2020, 23:31 WIB
BLT BSU atau Subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 cair Senin ini, 9 November 2020. /Kemnaker

PORTALMALUKU.COM -- MENTERI Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, pembayaran BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 (termin II) mulai dicairkan hari ini. Pencairan duit BLT tahap dua ini untuk periode November-Desember bagi para penerima BSU termin I.

Untuk besaran dana BLT BSU yang diberikan kepada penerima tetap sama, yakni sebesar Rp1,2 juta. Duit itu berasal dari rapel BLT subsidi gaji bulan November-Desember yang masing-masing sebesar Rp 600 ribu per bulan.

Mekanisme pencairan BLT BSU tetap mengikuti peraturan Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dibagi per tahap (batch).

Baca Juga: HARI PAHLAWAN: 10 Kutipan Inspiratif dari Para Tokoh Nasional

“Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN," kata Menaker Ida dikutip dari laman resmi Kemnaker, Senin, 9 November 2020 seperti dilansir Berita DIY dari artikelnya, "Alhamdulillah! BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Sudah Cair, Cek Saldo ATM Sekarang"

Selanjutnya, kata Ida, duit ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama.

Dia menyatakan pihaknya terus berupaya mempercepat proses penyaluran bantuan subsidi upah bagi para pekerja/buruh di termin II ini.

Baca Juga: Joe Biden Janji Mencabut Aturan Larangan Sejumlah Negara Muslim ke AS yang Dibuat Donald Trump

"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap (batch) langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," katanya.

Dijelaskan lebih lanjut, Ida mengatakan proses penyaluran BSU termin II sedikit berbeda dari sebelumnya. Pasalnya, atas rekomendasi dari KPK terhadap penyaluran BSU, perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak.
Proses pemadanan data tersebut juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran BSU agar tepat sasaran.

“Kami mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP)," ucapnya.

Baca Juga: Hamas Desak Joe Biden Batalkan Solusi Trump

Setelah pembayaran tahap 1 selesai, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan dengan DJP akan melakukan pemadanan data.

"Alhamdulillah hasil nya sudah kami terima hari Jumat lalu. Itu kami jadikan dasar untuk proses pembayaran termin II hari ini,” katanya.

Dia memastikan bagi para penerima BSU yang sudah memenuhi syarat, maka pencairan tahap kedua BSU akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur.

Baca Juga: Samai Rekor Legenda Steven Gerrard di Liverpool, Begini Respon Salah

Diketahi, bantuan subsidi upah disalurkan kepada pekerja bergaji di bawah Rp5 juta per bulan. Bantuan sebesar Rp600.000 itu disalurkan selama empat bulan. Maka total penerimaan setiap pekerja senilai Rp2,4 juta.

Bantuan ini disalurkan secara bertahap yakni termin I sebesar Rp1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.***

Editor: Irwan Tehuayo

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler