Polisi: Dua Tersangka Penyebar Video Syur Gisel Bukan Orang Pertama

15 November 2020, 03:51 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan menambah follower menjadi alasan penyebar video asusila mirip Gisel. /Antara

PORTALMALUKU.COM -- POLDA Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penyebaran video asusila yang diduga mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel. Dua tersangka berinisial PP dan NN tersebut bukan pelaku utama.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, kedua tersangka itu bukan orang yang pertama kali menyebarkan video syur mirip Gisel. Ia menyebut, kedua tersangka merupakan pemilik akun media sosial yang banyak menyebarkan video porno tersebut.

"Misalnya ada yang nyebarin cuma 2, lalu ada orang lain nyebarin sampai 2.000. Yang diamankan siapa? Yang 2.000 ini," ujar Yusri saat dihubungi, Sabtu, 14 November 2020.

Baca Juga: Pernikahan Najwa Shihab, Doni Monardo: Kegiatan Rizieq Shihab Tak Patuh Prokes

Baca Juga: Pemerintah akan Distribusi 60 Juta Vaksin Gratis Pada Masyarakat Pertengahan Desember

Yusri mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran mengenai sosok yang pertama kali menyebarkan video asusila tersebut.

 

"Masih kami cari lagi ke atas (yang pertama kali menyebarkan), masih mem-profiling. Nanti pasti dapat, masih kami cari," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Gisel sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial (medsos) lantaran dugaan video porno yang mirip dengannya. Bahkan, isu itu sempat menjadi trending topic di Twitter.

Hingga akhirnya, video syur mantan istri Gading Martin itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh advokat bernama Febriyanto Dunggio dan Pitra Romadoni Nasution.

Baca Juga: Rizieq Shihab Nyatakan Sikap Politiknya, Jimly: Parpol Lain Mesti Tahu Diri, Termasuk Parpol Islam

Baca Juga: Ini 8 Jenis Makanan Bergizi Bagi Kesehatan Lansia

Keduanya menduga kedelapan akun itu telah melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 6 Juncto Pasal 29 Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Editor: Irwan Tehuayo

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler