Ini Cara Daftar Seleksi PPKT Bagi Guru Honorer

- 24 November 2020, 10:23 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudyaaan Nadiem Makarim menjelaskan kebutuhan guru yang akan ditutupi melalui skema PPPK
Menteri Pendidikan dan Kebudyaaan Nadiem Makarim menjelaskan kebutuhan guru yang akan ditutupi melalui skema PPPK /Dok. Humas Kemendikbud

PORTALMALUKU.COM -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, mengatakan seleksi menjadi guru PPKT adalah wujud negara yang adil untuk para guru honorer yang kompeten.

Melalui situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Nadiem, mengungkapkan agar mereka para guru mendapatkan penghasilan yang layak.

Kesempatan itu bagi guru honorer untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021. Kesempatan ini juga berlaku untuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2).

Baca Juga: Lawan Tindakan TNI, Pria Ini Mengaku akan Mencetak dan Memasang Baliho Rizieq Shihab Lagi

Baca Juga: Fitur Baru Mirip TikTok, Snapchat Berhasil Luncurkan Spotlight

Baca Juga: Pendiri Telegram Prediski iPhone akan Ditinggalkan dalam 10 Ke Depan

“Rencana seleksi ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta didik. Yaitu melalui peningkatan ketersediaan guru ASN dengan melakukan seleksi guru PPPK,” ujar Nadiem.

Ada sejumlah terobosan mekanisme seleksi guru PPPK yang telah disiapkan oleh pemerintah pusat.

Pertama, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya dengan formasi terbatas, batasan jumlah guru PPPK kali ini mencapai satu juta guru.

Baca Juga: Ternyata Ada Kemiripan Antara Otak Manusia dan Jaringan Kosmik Galaksi

Baca Juga: Tidak Ada Nama Messi dalam Daftar Skuad Barcelona

“Tahun-tahun sebelumnya, banyak guru-guru honorer kita harus menunggu dan antre untuk membuktikan diri. Di tahun 2021, semua guru honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru bisa daftar dan mengikuti seleksi,” kata Nadiem.

Meskipun demikian, Nadiem, menegaskan tidak kompromi soal kualitas pendidik. Seleksi ini terbuka bagi guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

“Hanya yang lulus seleksilah yang akan menjadi PPPK. Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi di tahun yang sama atau tahun berikutnya,” tutur Nadiem.

Baca Juga: BLT BSU Tahap 5 Siap Cair, Ada Duit Tahap Sebelumnya Gagal Transfer, Ini yang Perlu Diketahui

Informasi lebih lanjut mengenai proses pendaftaran dan seleksi akan diumumkan oleh panitia seleksi nasional pada Januari 2021.

Seperti yang dilansir dari laman Glamedianes, pada Selasa, 24 November 2020, dengan judul artikel 'Kabar Gembira untuk Guru Honorer, Pemerintah Buka Seleksi PPPK, Berikut Ini Cara Mendaftarnnya', Berikut ini cara mendaftarkan diri :

Seleksi PPPK (P3K) khusus untuk GTT yang terdaftar di dapodik

Baca Juga: Lirik dan Chord Lagu Ambon 'Beta Mati Rasa' - Pasha Ungu


Cara 1 sbb :

1. https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/
2. Klik login menggunakan sso
3. Isikan username : alamat email masing “ PTK
4. Isikan password :
5. Klik Pendidik dan Tendik
6. Klik Biodata
7. Klik Buka Info GTK
8. VERVAL IJAZAH

Cara 2 sbb :

1. https://info.gtk.kemdikbud.go.id
2. Isikan username : alamat email masing-masing PPTK
3. Isikan password :
4. VERVAL IJAZAH

Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun.

Informasi lengkap bisa dilihat di sini:

Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id.*** (Glamedianews/Brilliant Awal).

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: Glamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah