Kemensos Salurkan BST Rp 300 Ribu Per KK PKH, Jika Belum Dapat Ini Link dan Cara Lapor

- 24 November 2020, 12:20 WIB
Acara simbolis pemberian BST Kemensos kepada masyarakat pada 20 November 2020.
Acara simbolis pemberian BST Kemensos kepada masyarakat pada 20 November 2020. /Kemsos.go.id

Pengurangan nilai bantuan menjadi Rp200 ribu di tahun depan ini disebabkan oleh beberapa hal, yakni agar penerima bantuan bisa bertambah, perkiraan anggaran yang ada, dan perkiraan dampak pandemi COVID-19 semakin berkurang di tengah masyarakat.

“Presiden Joko Widodo sudah membayar soal penambahan BST. Namun, untuk sementara dana BST-nya lebih kecil, yakni Rp200.000 per KPM, ”ujar Juliari P Batubara seperti dilansir dari Antara.

Baca Juga: Ini Cara Daftar Seleksi PPKT Bagi Guru Honorer

Meski demikian, pihaknya mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan besar bantuan akan kembali menjadi Rp300 ribu per bulan.

“Mudah-mudahan nanti jumlah dana per KPM di 2021 bisa sama dengan 2020, yakni Rp300 ribu,” ujar Mensos.

Adapun syarat penerima yang dapat bantuan ini adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Lawan Tindakan TNI, Pria Ini Mengaku akan Mencetak dan Memasang Baliho Rizieq Shihab Lagi

1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT / RW dan berada di Desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: Beritadiy.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah