Kasus Suap Wali Kota Dumai, Hari Ini KPK Periksa Dua Saksi

- 3 Desember 2020, 13:53 WIB
KPK. Foto: PR
KPK. Foto: PR /PR/

PORTALMALUKU.COM -- HARI INI Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil dua saksi kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai, Riau, dalam APBN-P tahun 2017 dan APBN 2018. Kedua saksi tersebut yakni Suhadak alias Imam Suhadak berprofesi sebagai pedagang dan Juwanto alias Toto, seorang wiraswasta.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 Kota Dumai.

"Hari ini dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi untuk tersangka ZAS (Zulkifli Adnan Singkah selaku Wali Kota Dumai) terkait tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan DAK Kota Dumai dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 3 Desember 2020 seperti dikutip Antara.

Baca Juga: Pelatih Ronald Koeman Klaim Barcelona Alami Perubahan Besar

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 Kota Dumai.

KPK juga menyampaikan hasil pemeriksaan tiga saksi untuk tersangka Zulkifli yang telah diperiksa kemarin. Ketiga saksi itu yakni, Yusman dan Haslinar (anggota DPRD Kota Dumai), dan Marjoko Santoso, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Dumai 2014-2017.

Baca Juga: Tembus 750 Gol, Cristiano Ronaldo: Terima Kasih untuk Semua Lawan Setia Saya

Yusman dikonfirmasi mengenai adanya dugaan aliran sejumlah dana ke rekening beberapa pihak panitia pengadaan yang terkait proyek di Pemkot Dumai.

"Haslinar, dikonfirmasi mengenai adanya dugaan transaksi sejumlah dana ke rekening tersangka ZAS," kata Ali.

Sementara saksi Marjoko dikonfirmasi mengenai alokasi dan pengusulan DAK Kota Dumai Tahun 2017.

Zulkifli diduga memberi uang total sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan DAK Kota Dumai.

Baca Juga: Cukur Sevilla 4-0, Semua Gol Chelsea Diborong Giroud

Baca Juga: Drama 7 Gol Istanbul Basaksehir vs RB Leipzig dan Asa Lolos 16 Besar Liga Champions

Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu.

Sedangkan pada perkara kedua, tersangka Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

Hingga kini KPK telah menetapkan 12 orang tersangka. Enam orang telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.***

Editor: Irwan Tehuayo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x