Diduga Tipu Jamaah Umrah, Dua Pengusaha Ditangkap Polda Aceh

- 4 Desember 2020, 19:59 WIB
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh. * /ANTARA
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh. * /ANTARA /

Biaya umrah yang dibayarkan berkisar Rp17 juta hingga Rp23 juta, sehingga totalnya mencapai Rp891 juta. Mereka dijadwalkan berangkat ke Arab Saudi pada Desember 2019. Namun, hingga 2020, mereka tidak kunjung diberangkatkan ke tanah suci melaksanakan ibadah umrah.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, AH beralasan tidak memberangkatkan jamaah karena perusahaannya bangkrut. Uang yang disetor 47 orang tersebut digunakan untuk memberangkatkan jamaah lainnya,” kata Apriyono.

Sedangkan kasus dengan tersangka KA, pemilik PT Istiqlal Sarana Wisata Tour and Travel, dengan korban sebanyak 27 orang dengan total uang yang sudah disetorkan mencapai Rp608 juta.

Baca Juga: Lirik Lagu Hanya Rindu -- Andmesh Kamaleng

Baca Juga: Jalan Utama Bandung-Garut Tertutup Longsor

“Mereka juga dijanjikan berangkat pada Desember 2019. Namun, mereka tidak kunjung berangkat. Dari pengakuan KA, uang jamaah digunakan membayar utang dan keperluan pribadinya,”ujar Apriyono.***

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah