Mensos: Penerima PKH Maksimal Lima Tahun Setelah Itu Harus Diganti

- 5 Desember 2020, 12:25 WIB
Menteri Sosial Juliari P Batubara
Menteri Sosial Juliari P Batubara /Arahkata/

Untuk bisa memasukkan Keluarga Penerima Manfaat baru, lanjut Juliari, perlu adanya pembaruan data penerima manfaat.

Menurutnya, banyak daerah yang tidak melakukan pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Berdasar catatan Juliari, ada kurang lebih sebanyak 300 kabupaten kota yang tidak melakukan pembaruan data selama lima tahun.

Baca Juga: Sudah Cair, Cara Mengecek BSU Guru Agama di Link simpatika.kemenag.go.id. 

Baca Juga: Gunung Semeru Hingga Saat Ini Masih Luncurkan Lava Pijar

Dikarenakan tidak ada pembaruan data, maka masyarakat yang seharusnya layak menerima PKH, tidak mendapatkan haknya.

“Saya sering dapat keluhan penerima PKH orangnya itu-itu saja. Padahal yang lain ada yang layak, tapi karena kuotanya terbatas 10 juta dan sudah penuh, mereka tidak bisa masuk,” tutur Juliari.

Kementerian Sosial juga akan mengusulkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar daerah-daerah yang tidak melakukan pembaruan data kemiskinan mendapat pengurangan dana-dana yang sifatnya dari pusat.

Baca Juga: Diduga Tipu Jamaah Umrah, Dua Pengusaha Ditangkap Polda Aceh

Baca Juga: Kemendikbud Minta Hapus Tiga 'Dosa Besar' di Kampus, Ini Alasannya

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x