PORTALMALUKU.COM — Seorang pemuda berinisial I di Dusun Dua, Desa Bangga, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, ditangkap polisi. Pasalnya pemuda tersebut memposting terkait terorisme di akun media sosialnya.
Sesuai keterangan pihak keluarga, I diamankan karena telah memposting sesuatu di media sosial terkait terorisme.
Namun keluarga tidak memberikan keterangan lebih jelas, terkait video yang di posting di media sosial Facebook I tersebut.
Baca Juga: YouTube Batasi Ujaran Kebencian dengan Fitur Barunya
Baca Juga: Simak ! Dua Kejanggalan Peraturan Ekspor Benur
Baca Juga: Frank Lampard Rencana Perpanjang Masa Kontraknya di Chelsea
‘’Katanya terkait Undang Undang ITE, masalah postingan tentang teroris di facebooknya,’’ ujar Razak, selaku pihak keluarga I.
Razak menjelaskan penangkapan oleh aparat kepolisian itu dilakukan pada Selasa, 1 Desember 2020, sekitar pukul 16:00 WITA.
‘’Ada empat mobil, delapan orang polisi yang turun ke rumah,’’ tutur Razak.
Baca Juga: Ponsel Bisa Digulung, Samsung Kembangkan Galaxy Scroll