PORTALMALUKU.COM — Organisasi Masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI), tidak mencantumkan Pancasila di Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Sebagai organisasi masyarakat yang berada di bawah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) wajib hukumnya menjadikan Pancasil sebagai dasar negara.
Dari organisasi masyarakat hingga organisasi nasional memiliki (AD/ART) sebagai badan hukumnya, didalamnya juga terdapat poin dasar negara yakni Pancasila.
Baca Juga: BMKG: Hujan Lebat akan Mengguyur Sebagian Wilayah Indonesia, Salah Satunya Maluku
Menanggapi hal itu, staf Khusus Presiden Jokowi, Diaz Hendropriyono mempersoalkan legalitas dan asas ormas FPI yang tidak mencantumkan pancasila di Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
“Karena ini memang AD/ART (FPI) tidak mencantumkan Pancasila dan bicara mengenai khilafah islamiyah, tahun lalu SKT (Surat Keterangan Terdaftar) di Kemendagri, itu tidak keluar gara-gara ini,” ujar Diaz dalam podcast Kanal YouTube Deddy Corbuzier, Kamis 10 Desember 2020.
Seperti yang dilansir dari Isu Bogor dengan judul ‘Staf Khusus Jokowi Ini Blak-blakan Mempersoalkan Legalitas Ormas FPI: Tak Cantumkan Pancasila’.
Baca Juga: Catat! Berikut Skala Prioritas Mendes PDTT dalam Penggunaan Dana Desa 2021
Menurutnya, hingga saat ini FPI berarti tidak mengantungi SKT, sehingga diperbolehkan atau tidak menyelenggarakan sejumlah kegiatan.
“Jadi sampai sekarang sebenarnya FPI belum ada SKT atau surat keterangan terdaftar, dan katanya, saya tidak tahu ya, kalau tidak ada SKT itu bisa bikin kegiatan atau nggak,” kata Diaz.