Usai Pemeriksaan 13 Jam, HRS Keluar Dari Polda Metro Jaya dengan Tangan Diborgol

- 13 Desember 2020, 10:01 WIB
Habib Rizieq Shihab resmi ditahan
Habib Rizieq Shihab resmi ditahan /ANTARA FOTO/Reno Esnir/

PORTALMALUKU.COM -- Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi ditahan Polda Metro Jaya, usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 13 jam.

HRS keluar dari Polda Metro Jaya dengan menggunakan rompi orange dan tangannya diborgol.

Dengan tangan diborgol, Habib Rizieq kemudian digiring menuju mobil warna abu-abu yang sudah terparkir di depan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Densus 88 Amankan Pelaku Bom Bali I Setelah 19 Tahun Jadi Buron

Baca Juga: Cerita Katarina, Seorang Mahasiwa Asal Flores yang Menggelar Wisuda Onlinenya di Hutan

Habib Rizieq Shihab akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 12 Desember hingga 31 Desember 2020.

Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan pada acara pernikahan putranya di Petamburan pada Sabtu, 14 November 2020 lalu.

Diungkapkan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono, penyidik menahan Habib Rizieq karena memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan Habib Rizieq.

Beberapa alasan tersebut diantaranya hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.

Argo juga mengatakan jika Habib Rizieq Shihab ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab yang ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan menjalani pemeriksaan selama 12 jam dan dicecar 84 pertanyaan.

"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," ujar Argo dikutip mantrasukabumi.com dari Antara pada Minggu, 13 Desember 2020.

Baca Juga: Waduh! Pencuri Mengaku sebagai Wartawan, Ketua PWI Cianjur: Ini Jelas Mencoreng Profesi Wartawan

Baca Juga: Versi Polisi, Begini Kronologi Pencuri Anjing yang Mengaku Wartawan

Sebagai informasi, polisi menyebut Habib Rizieq menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Sementara itu, dikutip dari Mantra Sukabumi dalam artikel "Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab Ditahan Polda Metro Jaya dengan Tangan Diborgol" ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Mantan anggota DPR RI, Fahri Hamzah mengatakan jika dirinya menyaksikan Habib Rizieq pergi dengan kendaraan berjeruji besi.

"Tuan, Aku menyaksikanmu pergi dini hari dengan sebuah kendaraan berjeruji besi..singkat sekali, tak sempat kau menoleh..hanya tangan kau angkat terikat...sebuah pita putih keras..terlihat berniat membelenggumu...kau berjalan cepat...dan kendaraan itu melesat...cepat sekali..," tulis Fahri Hamzah di akun Twitter miliknya.

Baca Juga: Terkait Eksekusi Mati Seorang Jurnalis, Prancis dan Kelompok HAM Kecam Keputusan MA Iran

Baca Juga: Seorang Jurnalis di Iran Dieksekusi Mati, Ada Apa ya?

Fahri Hamzah pun lantas mengajak untuk pasrahkan segalanya kepada Allah, sebab Allah Maha Mengetahui segalanya.

"Tuan, Sering kudengar kau katakan, boleh jadi kita tak suka tapi mungkin itu baik.. sementara boleh jadi kita suka padahal itu mungkin buruk... maka aku pasrahkan pada Allah, hidupmu dan hidup semua musuh2mu pun Allah yg mengetahuinya.. aku yakin itulah jalanmu kini..," pungkasnya.***

Editor: Yusuf Samanery

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah