LOGIN di Laman dtks.kemensos.go.id untuk Cek Bantuan Modal Usaha UMKM Rp3,5 Juta Kemensos

- 21 Desember 2020, 21:15 WIB
dtks.kemensos.go.id, Link Cek Penerima Bansos Modal Usaha Rp3,5 Juta untuk KPM PKH Graduasi
dtks.kemensos.go.id, Link Cek Penerima Bansos Modal Usaha Rp3,5 Juta untuk KPM PKH Graduasi /dtks.kemsos.go.id/

PORTALMALUKU.COM – Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Sosial (Kemensos) akan memberikan modal usaha UMKM Rp3,5 juta kepada masyarakat.

Bantuan modal usaha ini diberikan kepada 10.000 KPM KPH Graduasi yang memiliki rintisan usaha mikro terdampak pandemi Covid-19.

Pemerintah menamani program ini Bantuan Sosial Insentif Modal Usaha (BSIMU), dengan pembagian masing-masing Rp500.000.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari artikelnya, "Siapkan KTP, Cek Penerima Bantuan Modal Usaha UMKM Rp3,5 Juta Kemensos di dtks.kemensos.go.id", menyebut, penerima bantuan ini merupakan masyarakat yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Ini Tanggapan KPK soal Kasus Korupsi Bansos Covid-19 yang Ikut Menyebut Nama Gibran

Baca Juga: Batas Daftar 31 Desember 2020, Wajib Penuhi Syarat Ini agar Lolos PPPK 2021

Bantuan ini pun bisa langsung didapatkan tanpa harus melakukan pendaftaran khusus, dengan syarat pendaftartar harus terdaftar di DTKS.

Masyarakat bisa langsung melakukan pengecekan daftar penerima bantuan UMKM tersebut dengan login ke laman dtks.kemensos.go.id.

Baca Juga: Tagih Janji Amin Rais, Dewi Tanjung: Tepati Janji Jalan Kaki Yogya-Jakarta atau Minta Maaf ke Jokowi

Baca Juga: Namanya Disebut dalam Korupsi Duit Bansos Covid-19: Gibran: Kalau Mau Korupsi Kenapa Baru Sekarang

Cara Cek Peserta DTKS:

1. Masuk ke laman https://dtks.kemensos.go.id/, setelah masuk ke halaman utama pilih ID kepesertaan yang diinginkan. ID kepesertaan bisa menggunakan ID NIK, ID DTKS, atau nomor PBI JK/KIS.

2. Setelah memilih ID, Anda bisa langsung memasukkan Nomor Kepesertaan.

3. Masukkan nama yang sesuai dengan ID yang telah Anda pilih.

4. Selanjutnya, masukkan empat huruf kode Captcha yang tertera di dalam kotak kode.

5.Terakhir klik kotak kode untuk mendapatkan kode baru.
6.Anda dapat melihat apakah Anda termasuk ke dalam daftar beserta DTKS.*** Nopsi Marga/Pikiran Rakyat

Editor: Irwan Tehuayo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x