Segera Daftar, Ada BLT Rp 1 Juta untuk Pelaku Budaya dan Seniman, Berikut Cara Daftar

- 28 Desember 2020, 05:33 WIB
Ilustrasi uang BLT pemerintah.
Ilustrasi uang BLT pemerintah. /PotensiBisnis.com/


PORTALMALUKU.COM -- Pemerintah memberikan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 1 juta per orang kepada pelaku budaya atau seniman.

Untuk mengetahui daftar penerima bantuan ini, bisa cek online menggunakan KTP di link apb.kemdikbud.go.id.

Bantuan Apresiasi Pelaku Budaya (BLT APB) ini diberikan pemerintah melalaui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan kini memasuki tahap 3.

Baca Juga: Malaysia Berulah Lagi, Kali Ini Bikin Parodi Lagu Indonesia Raya,

Jika saat cek Nomor Induk Kependudukan KTP di  apb.kemdikbud.go.id nama pelaku budaya terdatar sebagai penerima, setelah itu wajib membuat akun dan melengkapi sejumlah berkas agar bantuan Rp 1 juta ini bisa cair.

Perlu diketahui Bantuan APB ini tidak akan diberikan kepada pelaku budaya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PPNS), TNI, Polri, Karyawan BUMN, Karyawan BUMD, Dosen, maupun Dokter.

Berikut cara cek apakah NIK KTP anda terdaftar sebagai calon penerima Bantuan APB tahap 3 Kemendikbud sebagaimana dilansir dari Berita DIY.

1. Buka laman https://apb.kemdikbud.go.id/

2. Setelah itu akan tampil narasi “Apakah Anda Termasuk penerima program Pemberian Perlindungan Pelaku Budaya Terdampak COVID-19 Tahap III?

Baca Juga: Bekas Pegulat WWE Luke Harper Meninggal Dunia

3. Setelah itu anda tinggal memasukan nomor KTP pada kolom yang disediakan.

4. Apabila telah terdaftar, anda dapat melengkapi dokumen-dokumen melalui laman dasbor di https://apb.kemdikbud.go.id/

5. Setelah itu para pelaku budaya penerima Bantuan APB tahap 3 wajib melakukan registrasi ulang dengan cara melengkapi data dan karya pada laman https://apb.kemdikbud.go.id/

Baca Juga: Bekas Kapolda Papua Disebut Calon Kuat Kapolri Pengganti Idham Azis, Intip Profil Lengkapnya

Jika NIK KTP pelaku budaya terdaftar di link tersebut, untuk mencairkan bantuannya maka perlu membuat akun terlebih dahulu untuk memasukkan nomor rekening yang nantinya digunakan untuk pencairan bantuan ini.

Dalan artikel berjudul "Ada BLT Rp 1 Juta per Orang, Mau Dapat ? Ini Cara Daftar dan Cek Bantuan APB pakai KTP" Untuk membuat akun di apb.kemdikbud.go.id, ada beberapa berkas untuk kelengkapan data yang perlu disiapkan, diantaranya:

1. File digital foto KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku;

2. File digital foto NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk Anda yang telah memiliki NPWP;

3. File digital foto Buku Rekening Bank yang masih aktif (foto pada lembar yang mencantumkan Nama Pemilik Rekening dan Nomor Rekening Bank);

4. Bukti Karya Pelaku Budaya (menampilkan diri/wajah apabila seni pertunjukan) dan;

5. File digital foto Buku Rekening Bank setelah dana masuk (mutasi/bukti transfer masuk).

Baca Juga: Gisel Ungkap Status Hukumnya Setelah Dua Kali Diperiksa Polda Metro Jaya

Bantuan akan cair dalam waktu paling lama dua minggu setelah semua berkas persyaratan dimasukkan dan diverifikasi oleh panitia PLP2B.

Penerima layanan Prioritas I meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokan kriteria berikut ini:

Pelaku budaya yang bersangkutan tidak memiliki mata pencarian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang terhenti total akibat wabah COVID-19 atau berkurang secara signifikan akibat wabah COVID-19;

Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulannya paling besar lima juta rupiah sebelum wabah COVID-19 terjadi; dan

Baca Juga: Ibunda Nike Ardilla Ungkap Rahasia Tetap Bugar di Usianya yang Menua saat Rayakan Ulang Tahun ke-83

Pelaku budaya yang sudah berkeluarga serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah COVID-19 terjadi.

Penerima layanan Prioritas I terlebih dahulu mesti melengkapi data diri untuk mendapat bantuan pada periode Mei – Juni.

Setelah berkas lengkap dan diverifikasi oleh pihak Panitia PLP2B, bantuan akan segera disalurkan kepada pribadi Pelaku Budaya yang bersangkutan.

Penerima yang masuk dalam kategori Prioritas II meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokan kriteria sebagai berikut:

Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah COVID-19 berlangsung; dan

Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah COVID-19 berlangsung.

Bantuan BLT APB Tahap 3 Rp 1 juta ini sengaja diberikan pemerintah melalui Kemdikbud untuk membantu pelaku budaya yang terdampak pandemi covid-19.***

Editor: Yusuf Samanery

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x