Bansos PKH 2021Cair Mulai 4 Januari, Berikut Skema Penyaluran dan Daftar Klasifikasi Besaran Duit ya

- 30 Desember 2020, 22:49 WIB
Pemerintah Guyur Bantuan PKH Rp300 Ribu, Cek di dtks.kemensos.go.id.
Pemerintah Guyur Bantuan PKH Rp300 Ribu, Cek di dtks.kemensos.go.id. /./ANTARA FOTO

PORTALMALUKU.COM – MENTERI Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, telah mengumumkan bahwa bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) 2021 akan kembali disalurkan mulai 4 Januari 2021.

Skema pemberian bantuan dana PKH 2021 akan diberikan selama 1 tahun dalam 4 tahap per 3 bulan.

Tahap pertama diberikan pada Januari 2021, tahap kedua April 2021, tahap ketiga Juli 2021, dan tahap keempat Oktober 2021.

Baca Juga: Ruhut Sitompul Cibir Akivis HAM Papua, Rizal Ramli: Rupamu Sudah Geneng Kali, ya, Ruhut?

Dalam PKH 2021, pemerintah akan menyalurkannya kepada 10 juta penerima melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Penggunaan dana bantuan PKH, ditujukan untuk ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lanjut usia.

Berikut ini klasifikasi besaran duit bantuan PKH 2021 yang akan disalurkan seperti dikutip Depok Pikiran-Rakyat dari artikelnya, "Skema Dana Bantuan Sosial PKH 2021 Akan Diberikan dalam 4 Tahap, Simak Penjelasannya Berikut", yaitu:

Baca Juga: Soal Video Syur, Gisel Mengaku Itu adalah Dirinya

- Ibu Hamil/ Nifas : Rp750.000/3 bulan.

- Anak Usia Dini 0-6 tahun : Rp750.000/3 bulan.

- Pendidikan Anak SD/Sederajat : Rp225.000/3 bulan.

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp375.000/3 bulan.

- Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp498.000/3 bulan.

- Penyandang Disabilitas berat : Rp600.000/bulan.

- Lanjut Usia: Rp600.000/bulan.

Bantuan PKH yang diberikan, maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga penerima bantuan.

Peserta PKH 2021 harus masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Masyarakat yang ingin mendaftar menjadi peserta PKH 2021, bisa dengan melapor ke aparat desa atau kelurahan untuk didaftarkan menjadi peserta PKH yang terdaftar di DTKS.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021 akan Dibuka? Berikut Penjelasannya

Untuk mengecek status kepesertaan DTKS, Anda bisa melihatnya di dtks.kemsos.go.id, atau melalui aplikasi SIKS-Dataku yang bisa diunduh di Google Play Store.

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke [email protected].

Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.*** PR Depok/Bintang Pamungkas

Editor: Irwan Tehuayo

Sumber: PR Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x